TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Sebuah rumah di Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat mendadak digerebek pada Minggu 12 Juli 2026 malam.
Penggerebekan itu dipicu keresahan masyarakat terhadap dugaan maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, narkoba disebut diperjualbelikan dengan harga berkisar Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu per paket.
Harga yang tergolong murah itu membuat warga khawatir narkoba semakin mudah dijangkau, terutama oleh kalangan remaja dan generasi muda.
Namun informasi itu masih tengah diselidiki polisi.
Kasat Reserse Narkoba AKP Burhan Nuddin membenarkan adanya aksi penggerebekan tersebut.
Namun, pihak kepolisian baru menerima informasi terkait kejadian itu pada Minggu 28 Juni 2026 pagi.
"Benar, Satresnarkoba menerima informasi terkait kejadian tersebut pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 06.30 WIB. Pada malam sebelumnya, sejumlah warga mendatangi sebuah rumah di Desa Riam Berasap Jaya dan melakukan penggeledahan karena diduga digunakan sebagai tempat konsumsi narkoba," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 14 Juli 2026.
• 5 Destinasi Sunset Terbaik di Kayong Utara, Surga untuk Pecinta Fotografi
Ia juga menjelaskan, setelah menerima laporan, personel Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan informasi yang diterima.
Petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Desa dan BPD Desa Riam Berasap Jaya guna mengetahui kronologi penggerebekan yang dilakukan warga.
Selanjutnya, personel Satresnarkoba bersama aparat desa dan sejumlah warga kembali mendatangi rumah yang sebelumnya digeledah untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Anggota Satresnarkoba bersama kepala desa, BPD, dan beberapa warga kembali mendatangi rumah yang sebelumnya digeledah. Setelah dilakukan penyisiran bersama, tidak ditemukan narkoba di lokasi tersebut. Sementara itu, barang bukti yang telah ditemukan kami amankan dan saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas AKP Burhan.
AKP Burhan juga mengatakan, hingga saat ini Satresnarkoba Polres Kayong Utara masih terus mendalami dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Proses penyelidikan dilakukan untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur pidana, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Terkait proses penanganan tindak pidana tersebut, saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tentunya seluruh proses akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
• Keresahan Warga Memuncak, Rumah yang Diduga Jadi Tempat Konsumsi Narkoba Digerebek di Kayong Utara
Dari hasil penggerebekan, warga bersama unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menemukan plastik klip transparan kosong dan pipet yang kemudian diamankan di rumah Kepala Desa.
Meski begitu, tidak ditemukan narkotika melainkan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Sebagai upaya menekan peredaran narkoba, AKP Burhan mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat apabila melihat adanya transaksi maupun pesta narkoba," pungkasnya.
11 Kasus Narkoba – Februari 2026
Lokasi: Pontianak dan sekitarnya
Barang Bukti: 28,1 kg sabu, 22.664 butir ekstasi, 123 pod liquid vape
Tersangka: 19 orang
Modus: Pengiriman barang, sistem “letak”, transaksi online
Status: 12 kg sabu dimusnahkan, sisanya menunggu proses hukum
21 Kasus Narkoba – Maret–April 2026
Lokasi: Pontianak Kota, Kubu Raya, Singkawang
Barang Bukti: 9,867 kg sabu, 474 butir ekstasi, Happy Five, cartridge liquid narkotika
Tersangka: 32 orang, termasuk 11 residivis
Kasus Menonjol: Penangkapan RS (27) di Jalan Sidas, Pontianak, dengan jaringan pengiriman sabu
Status: 8,2 kg sabu dan ekstasi dimusnahkan
(*)