Perkuat Layanan Sentra KI di Perguruan Tinggi, Kemenkum Sumsel Jalin Kerjasama UKB Palembang
Slamet Teguh July 15, 2026 08:32 AM

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) terus berkomitmen mendorong pertumbuhan kekayaan intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi.

Langkah nyata ini ditandai dengan kunjungan langsung Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian dalam agenda Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual di Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, Selasa (14/7/2026).

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian menyampaikan bahwa di era ekonomi kreatif saat ini, perlindungan hukum atas ide, kreativitas, dan inovasi yang lahir dari kalangan akademisi bernilai ekonomi sangat tinggi dan harus dijamin keamanannya.

"Pendaftaran kekayaan intelektual ini akan memberikan rasa aman, perlindungan hukum, dan memiliki nilai ekonomi tinggi bagi penciptanya. Indonesia memiliki segudang potensi, termasuk yang dihasilkan oleh dosen dan mahasiswa di Universitas Kader Bangsa," ujar Maju.

Kunjungan dan penguatan ini merupakan implementasi konkret dari perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan UKB di bidang Perlindungan KI serta Pembentukan Sentra/Klinik KI yang telah ditandatangani pada 12 Mei 2026 lalu.

Sinergi ini diharapkan mempermudah proses pendaftaran serta membangun kesadaran kolektif akan pentingnya pelindungan karya intelektual sejak dini.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Universitas Kader Bangsa mencatat prestasi positif dengan mendaftarkan sebanyak 25 Hak Cipta sepanjang tahun 2025.

Baca juga: Kemenkum Sumsel Komitmen Implementasikan Arahan Menteri Hukum, Hadirkan Pelayanan yang Cepat

Kanwil Kemenkum Sumsel mengaku optimis bahwa pada tahun 2026 ini, Sentra KI UKB mampu mengoptimalkan capaian tersebut, tidak hanya menyasar Hak Cipta tetapi juga meluas ke bidang paten, desain industri, dan jenis KI lainnya.

Meski demikian, seiring dengan meningkatnya kesadaran pendaftaran, tantangan pelanggaran KI seperti plagiarisme dan pencurian konten kreatif di platform digital tanpa izin juga masih marak.

Oleh karena itu, melalui penguatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berharap praktik pelanggaran tersebut dapat diminimalkan, khususnya di lingkungan akademik UKB Palembang.

Hadir mewakili Rektor UKB, Wakil Rektor III Dr. Ilham Djaya dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kunjungan, asistensi, dan penguatan yang terus diberikan oleh jajaran Kanwil Kemenkum Sumsel.

Ia menegaskan komitmen penuh pihak universitas dalam mengawal seluruh hasil riset, karya digital, dan inovasi ilmiah civitas akademika UKB agar terproteksi secara hukum melalui Sentra KI kampus.

Di akhir rangkaian acara, Kakanwil bersama Wakil Rektor I dan Wakil Rektor III,  melakukan peninjauan langsung ke lokasi Klinik Kekayaan Intelektual yang berada di lingkungan UKB.

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana, prasarana, serta sistem pelayanan Klinik KI agar dapat berfungsi optimal dalam memfasilitasi civitas akademika yang ingin mematenkan dan mendaftarkan karya-karya inovatif mereka.

Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.