TRIBUNNEWS.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/7/2026).
Persidangan kali ini memasuki agenda lanjutan pemeriksaan dalam rangka menguji memori PK yang diajukan sebagai bagian dari upaya hukum untuk mencari keadilan atas perkara tersebut.
Proses PK ini menjadi tahapan penting setelah perkara memasuki proses hukum lanjutan.
Di tengah jalannya persidangan, perhatian terhadap kasus Nikita Mirzani kembali menguat, termasuk dari anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang sejak awal mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Sebelumnya, Rieke sempat menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus yang menjerat Nikita Mirzani.
Kini, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, ia kembali mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya sidang PK yang sedang berlangsung.
Dalam unggahannya, Rieke lebih dulu menyampaikan dukungannya terhadap Nikita Mirzani.
"Justice for Nikita Mirzani," ujar Rieke mengawali, dikutip Tribunnews, Rabu (15/7/2026).
Selanjutnya, pemeran Oneng dalam sinetron komedi Bajaj Bajuri ini mengajak publik untuk turut mengawal jalannya sidang Peninjauan Kembali yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kawal sidang peninjauan kembali Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."
Rieke juga menyampaikan informasi mengenai waktu pelaksanaan persidangan agar masyarakat mengetahui agenda tersebut.
"Rabu 15 Juli 2026 pukul 08.00 WIB," tandas Rieke.
Baca juga: Sindir Kasus Febrie Asriansyah, Nikita Mirzani Menanti Rompi Pink Jampidsus, Inul: Yuk Dangdutan
Menanggapi dukungan dari Rieke, kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengaku optimistis terhadap peluang kliennya dalam proses PK yang tengah berjalan.
Usman mengatakan dukungan Rieke muncul setelah melihat adanya persoalan hukum yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
“Bu Rieke melihat ada cacat hukum, baik itu formil maupun materiil, dalam kasus Niki. "
"Bahwa putusan untuk klien kami ini jauh dari rasa keadilan," ungkap Usman, Kamis (25/6/2026).
Menurut Usman, Rieke menilai persoalan yang menjerat Nikita seharusnya tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana karena berkaitan dengan ruang privat seseorang.
Meski memberikan dukungan, Usman memastikan Rieke Diah Pitaloka tidak akan dilibatkan sebagai saksi ahli dalam sidang PK mendatang.
“Enggak, beliau tidak akan jadi saksi ahli. "
"Kebetulan, kami sudah minta bantuan dari beberapa pakar dari universitas-universitas ternama di Indonesia untuk duduk sebagai saksi ahli nanti,” imbuh Usman.
Di sisi lain, Rieke Diah Pitaloka mengaku menemukan sejumlah hal yang menurutnya patut menjadi perhatian dalam proses hukum yang dijalani Nikita Mirzani.
Ia menyoroti rentang waktu yang sangat singkat antara distribusi berkas kasasi kepada majelis hakim dengan keluarnya putusan.
“Menurut saya, ada indikasi paket kilat dalam kasus ini," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah fakta yang menimbulkan pertanyaan terkait proses pengambilan keputusan di tingkat kasasi.
“Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perubahan putusan dari 4 tahun menjadi 6 tahun. Proses pemeriksaan kasasi yang berlangsung sangat cepat sejak distribusi berkas serta jeda waktu panjang hingga salinan resmi diterima," tutur aktris Bajaj Bajuri itu.
Meski demikian, Rieke menegaskan pernyataannya bukanlah bentuk tuduhan terhadap pihak mana pun.
Ia menyebut hal tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik dalam negara hukum.
"Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik yang sah dalam negara hukum. "
"Kita ingin memastikan prinsip due process of law berjalan dengan benar," pungkasnya.
Baca juga: Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda, sang Adik Mohon Doa: Semoga Ami Dapat Keadilan
Diketahui, permohonan PK ini diajukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Nikita Mirzani pada Maret 2026.
Dengan putusan tersebut, Nikita tetap harus menjalani hukuman enam tahun penjara serta membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Nikita.
Saat itu, majelis hakim menyatakan dakwaan TPPU tidak terbukti dan hanya menyatakan Nikita bersalah atas pelanggaran UU ITE.
Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara setelah menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan melalui media elektronik sekaligus tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Jaksa Tak Hadir Tanpa Alasan Jelas, Sidang PK Kasus Nikita Mirzani Digelar Lagi 1 Juli
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.
Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.
Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.
Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.
Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.
Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.
Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.
Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
(Tribunnews.com, Rinanda)