TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait perkembangan penanganan sejumlah perkara yang melibatkan Kejaksaan Agung dan Polri.
Mahfud menilai terdapat dugaan barter kepentingan antara kedua institusi dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Pernyataan tersebut muncul setelah Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran kepada seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia mengenai penghentian pemeriksaan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Surat edaran itu terbit setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Korps Tipidkor) Polri menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.
Dalam perkara tersebut, kepolisian sebelumnya telah menetapkan Febrie sebagai tersangka terkait dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda sebagai bagian dari proses penyidikan.
Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah Febrie di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sebuah brankas yang ditemukan di balik dinding kamar lantai dua.
Brankas itu disebut berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Perkembangan penyidikan tersebut kemudian dikaitkan oleh sejumlah pihak dengan kebijakan Kejaksaan Agung terkait penghentian pemeriksaan terhadap SPPG atau dapur MBG, sementara proses hukum masing-masing perkara masih terus berjalan.
Baca juga: Kejagung Telusuri Aset-Aset Tersangka yang Diduga Hasil Korupsi MBG: Mobil Alphard Milik AYS Disita
Oleh karena itulah, Mahfud MD berpendapat ketika polisi menyerahkan kasus Febrie lalu menerbitkan penghentian pemeriksaan dapur MBG, sebagai upaya barter.
"Itu dianggap barter oleh masyarakat, jadi karena polisi berhasil menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung meskipun atas paksaan siapa kita belum tahu, baru akan ketahuan beberapa tahun kemudian kalau kasus ini berlarut untuk mengungkap kebenaranya, lalu dianggap polisi itu sudah diberi sesuatu, sehingga Kejaksaan Agung kemudian memberikan sesuatu yang lain yaitu membuat surat edaran," kata Mahfud MD.
Mahfud MD berpendapat tindakan Kejagung menghentikan pemeriksaan sebagai bentuk barter.
"Itu barter," katanya.
Baca juga: Babak Baru Skandal Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Tersangka Keenam: Pihak Swasta Berinisial GHS
Ia mengatakan ketika penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Kejagung dianggap seolah sedang membidik anggota Polri.
Sebab dalam kasus tersebut, Kejagung juga menetapkan unsur Kepolisian sebagai tersangka.
"Dulu ketika Kejaksaan Agung menangkap Dadan Hindayana kemudian ada polisinya, ada tentaranya, lalu ditetapkan lagi polisi aktif, itu kan Kejaksaan Agung seakan-akan betul-betul sedang membidik polisi," katanya.
Bahkan Kejagung sampai mengeluarkan surat pada 15 Juni 2026 nomor B-2668/F.2/Fd.2/2026.
Surat tersebut berisi tentang tindak lanjut laporan dugaan titik dapur MBG di sejumlah daerah.
Baca juga: Kini Disebut Terima Uang Suap Rp 100 Juta, Gus Miftah Sempat Sindir Febrie Adriansyah: Kamu Ketahuan
"Isinya memerintahkan agar semua SPPG dan dapur MBG diperiksa karena ini melibatkan banyak, termasuk polisi, diperiksa semua, termasuk yang punya polisi juga MBG itu," kata Mahfud MD.
Namun setelah Febrie ditetapkan tersangka lalu diserahkan, Kejagung justru kembali mengeluarkan surat pada 10 Juli 2026.
Surat bernomor B-3256?F.2/07/2026 ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi selaku penyidik.
Isinya perintah agar seluruh Kajati menghentikan kegiatan pendataan dapur MBG di wilayah masing-masing.
"Padahal kemarin suruh periksa dimana-dimana karena katanya ada korupsi di berbagai tempat," katanya.
Namun begitu pendapat dugaan tersebut kata Mahfud tidak mungkin diakui.
"Tapi api dalam sekam, kita semua ikut bersuara mengawal agar ini diluruskan kembali," katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya surat yang meminta menghentikan pendataan dapur MBG bermasalah.
Anang menjelaskan, alasan penghentian tersebut agar tidak disalahgunakan dalam pelaksanaan pendataan.
"Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," katanya
Namun demikian, sudah ada data yang terkumpul dan akan digunakan untuk kepentingan penyidikan yang sedang ditangani Kejagung terkait kasus korupsi program MBG.
"Tentunya data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," ujar Anang.
(Tribunnewsmaker.com/ TribunnewsBogor/ Sanjaya Ardhi)