MPLS Pancawaluya 2026 SMA/SMK/SLB Dimulai Hari Ini, Cek Rangkaian Kegiatannya
Rheina Sukmawati July 15, 2026 09:11 AM

TRIBUNJABAR.ID - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) jenjang SMA/SMK/SLB sederajat di Jawa Barat dimulai pada hari ini, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan MPLS di Jawa Barat akan berlangsung selama lima hari, tepatnya pada 15, 16, 17, 20, dan 21 Juli 2026.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) sendiri menetapkan tema besar dari MPLS yakni "Pancawaluya".

Pada MPLS Pancawaluya, kegiatan orientasi ditekankan pada pembangunan karakter Cageur, Bageur, Bener, Jujur, Pinter, dan Siger.

Berikut adalah rangkaian kegiatan MPLS Pancawaluya 2026, dilansir dari Instagram resmi @disdikjabar:

1. Rabu, 15 Juli 2026

  • Upacara Pembukaan
  • Pengenalan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan
  • Identifikasi awal kondisi sosial-emosional dan konsentrasi belajar murid, asesmen literasi, asesmen numerasi, dan identifikasi bakat dan minat
  • Pendidikan karakter Pancawaluya dan kontrak belajar MPLS Pancawaluya
  • Deep learning dan delapan dimensi kompetensi lulusan (SMK ditambahkan budaya kerja dan etos kerja global)
  • Wawasan Wiyata Mandala (kelas inspirasi disesuaikan dengan karakteristik sekolah)

2. Kamis, 16 Juli 2026

  • Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan

Baca juga: Disdik Jabar Tetapkan 12 Poin Kontrak Belajar MPLS Pancawaluya 2026

3. Rabu, 17 Juli 2026

  • Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
  • Pendidikan Anti-korupsi
  • Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)
  • Tata Tertib Lalu Lintas, Etika, dan Keselamatan Berkendara
  • Kecakapan Literasi Digital (penggunaan media digital yang santun)
  • Perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual (budaya sekolah aman dan nyaman)

4. Senin, 20 Juli 2026

  • Pengenalan OSIS, MPK, dan demonstrasi atau pengenalan ekstrakurikuler
  • Asesmen MPLS Pancawaluya

5. Selasa, 21 Juli 2026

  • Pendidikan Ekologi
  • Aksi Ekologi dan ekspose prestasi atau karya murid (tambahan khusus untuk Sekolah Maung)
  • Upacara Kelulusan MPLS Pancawaluya

Kontrak Belajar MPLS Pancawaluya

Pada hari pertama, terdapat materi kegiatan "Kontrak Belajar MPLS Pancawaluya".

Adapun, yang dimaksud dari kontrak tersebut adalah komitmen murid baru untuk mengikuti MPLS sebaik-baiknya yang terinci dalam 12 poin, yaitu:

1. Hadir tepat waktu dan mengikuti seluruh kegiatan MPLS sampai selesai.

2. Menggunakan seragam sesuai aturan dan ketentuan serta menjaga kerapian dan kebersihan diri.

3. Menghormati guru, panitia MPLS, teman sebaya, dan warga sekolah.

4. Mengikuti kegiatan MPLS dengan penuh semangat, sopan dan bertanggung jawab.

5. Aktif berpartisipasi dalam diskusi, permainan edukatif, dan kegiatan kelompok.

6. Mengerjakan tugas-tugas MPLS dengan jujur dan tidak mencontek.

7. Mematuhi instruksi dari pembimbing dan panitia MPLS dengan tertib serta penuh tanggung jawab.

8. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembiasaan positif di lingkungan sekolah.

9. Tidak melakukan perundungan baik verbal, fisik, atau digital kepada siapapun.

10. Berlatih untuk bersikap mandiri, peduli terhadap teman, dan mampu bekerja sama dalam tim.

11. Tidak membawa rokok, gawai tanpa izin, senjata tajam, narkoba/napza, dan barang yang dilarang lainnya.

Baca juga: Seluruh Siswa Baru di Bandung Tertampung, MPLS Berlangsung Tanpa Perploncoan

12. Membiasakan membuang sampah pada tempatnya, menjaga kebersihan, keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama kegiatan MPLS berlangsung, baik di dalam maupun di luar kelas.

Larangan saat MPLS

Selama pelaksanaan MPLS Pancawaluya 2026, ada larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh sekolah sebagai penyelenggara.

Berikut daftar larangan MPLS Pancawaluya 2026 di Jawa Barat:

1. Tugas Tidak Masuk Akal dan Tidak Relevan

  • Tugas harus bernilai edukatif dan mengenalkan lingkungan sekolah.
  • Tugas tidak boleh merendahkan martabat, melanggar hak anak, dan tidak mencerminkan nilai karakter.

2. Aktivitas Mengarah pada Kekerasan

  • Kegiatan harus bersifat edukatif tanpa perpeloncoan.
  • Tidak boleh ada hukuman fisik, verbal, maupun psikis.
  • Tidak boleh ada bentakan, cacian, ejekan, bullying (perundungan), sentuhan fisik tidak pantas, atau tindakan yang memicu ketidaknyamanan mental/fisik.

3. Kegiatan Tanpa Pengawasan Guru

  • Wajib di bawah pengawasan dan pendampingan guru.
  • Murid harus diketahui dan mendapatkan izin tertulis dari orang tua/wali murid.

4. Atribut Tidak Edukatif dan Tidak Relevan

Dilarang menggunakan atribut yang mempermalukan, melukai martabat, atau berdampak negatif pada psikologis murid.

Contoh atribut yang dilarang:

  • Tas karung, tas belanja plastik, dan sebagainya
  • Kaus kaki warna-warni tidak simetris
  • Aksesoris kepala dan alas kaki yang tidak wajar
  • Papan nama berbentuk rumit/berisi konten tidak bermanfaat
  • Atribut lain yang tidak relevan dengan pembelajaran

Selain itu, sekolah juga harus mengikuti ketentuan seragam, yakni:

  • Pakaian seragam jenjang sebelumnya.
  • Pakaian seragam olahraga jenjang sebelumnya.
  • Tidak memberatkan orang tua/wali murid.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.