Desak Prabowo Minta KPK Sita Kasus Febrie Adriansyah, Mahfud MD: Ini Sudah Rusak Hukum Kita
Talitha Daren July 15, 2026 09:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Polemik penanganan tiga kasus dugaan megakorupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, terus menjadi sorotan.

Perdebatan mencuat setelah kepolisian melimpahkan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

Langkah itu menuai kritik keras dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Menurutnya, Kejaksaan Agung tidak seharusnya melanjutkan penanganan perkara karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Mahfud bahkan menilai proses tersebut bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.

Untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum, ia mendesak Presiden Prabowo Subianto agar menginstruksikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus.

Mahfud juga mempertanyakan logika hukum di balik pelimpahan berkas dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejaksaan Agung yang sebelumnya disebut sebagai bentuk sinergi antarlembaga.

Ia berpendapat, apabila berkas tidak dapat dikembalikan kepada kepolisian, maka KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penyidikan melalui mekanisme supervisi sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang KPK.

Pernyataan tersebut pun kembali memicu perdebatan mengenai independensi dan tata kelola penanganan perkara korupsi di Indonesia.

Baca juga: Imbas Kasus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung ST Burhanuddin Didesak Mundur, Mahfud MD: Melanggar Etika

Satu Solusi dari Mahfud MD

Jika skenario pengembalian berkas ke kepolisian menemui jalan buntu, Mahfud menilai hanya ada satu solusi tersisa: KPK harus masuk.

Sesuai dengan Pasal 10A UU KPK, lembaga antirasuah tersebut memiliki kewenangan supervisi untuk mengambil alih kasus-kasus yang penanganannya dinilai bermasalah atau menimbulkan kekisruhan publik.

Meski regulasi memungkinkan, Mahfud pesimis dengan nyali KPK saat ini. Di tengah konfigurasi politik yang ada, ia meragukan keberanian lembaga independen tersebut untuk menyita kasus sensitif dari Kejagung secara mandiri.

Di sinilah peran penting Kepala Negara dibutuhkan. Karena kasus ini masih berada di ranah penyidikan (eksekutif) dan belum masuk ke meja hijau (yudikatif), Presiden Prabowo dinilai memiliki legitimasi penuh untuk mengintervensi demi netralitas hukum.

"Ini sudah rusak hukum kita kayak gini, presiden harus turun tangan minta KPK ambil alih lah," kata Mahfud.
Sebagai lembaga eksekutif yang berada di luar struktur kabinet, KPK dianggap sebagai penengah paling ideal dan independen untuk mengurai benang kusut ini.

Baca juga: Imbas Kasus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung ST Burhanuddin Didesak Mundur, Mahfud MD: Melanggar Etika

PANDANGAN MAHFUD MD - Mahfud MD dukung program MBG meski dijalankan demi pencitraan dan keperluan Prabowo maju ke Pilpres 2029, singgung banyaknya kasus tak rasional. (Youtube/Mahfud MD Official)

Dugaan Tiga Pusaran Korupsi

Sebagai informasi, kasus yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah bukan perkara kecil. Setidaknya ada tiga pusaran korupsi dan TPPU bernilai fantastis yang kini menjadi taruhan, yaitu:

Dugaan korupsi batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Megakorupsi PT Asabri.

Kasus korupsi di PT Krakatau Steel.

Febrie sendiri dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 435 UU Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, hingga Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen terkait dugaan klaim palsu produk kecantikan miliknya—sebuah kasus yang mencuat usai perseteruannya dengan Dokter Detektif (Doktif).

"Secara hukum (jika diteruskan Kejagung) itu haram dan merusak," tutup Mahfud memperingatkan keras agar kasus ini tidak dipaksakan berjalan di bawah instansi asal sang tersangka.

(TribunTrends/TribunSumsel.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.