TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah respons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi usukan agar menangani kasus korupsi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kenapa KPK dinilai tak berani ambil alih kasus Febrie Adriansyah.
Diketahui, Febrie Adriansyah jadi tersangka atas 3 kasus besar yang diusut Polda Metro Jaya yakni korupsi dan pencucian uang pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik milik PT PLN, ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025 (Kasus tambang Krakatau).
Polri kemudian mengalihkan penanganan kasus tersebut ke Kejagung.
Namun, profesionalitas Kejagung dalam menangani kasus korupsi Febrie Adriansyah dipertanyakan.
Terkini, KPK diminta menangani kasus tersebut, menggingat Febrie Adriansyah punya pengaruh kuat di Kejagung.
Ketua KPK Setyo Budiyanto masih terlalu dini untuk membahas kemungkinan KPK mengambil alih perkara tersebut.
"Saya kira terlalu dini ya, gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan," kata Setyo kepada wartawan di Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, saat ini proses yang dilakukan masih berada pada tahap awal.
Sebab itu, KPK meminta agar penanganan perkara di Kejaksaan Agung diberikan kesempatan untuk berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Kapolri Bungkam Ditanya Kasus Jaksa Febrie Dialihkan ke KPK, Kejagung tak Tau Pemilik 75 Kg Emas
"Koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah," ucapnya.
Setyo mengatakan, dalam pelaksanaan supervisi, penyidik KPK akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Apabila dibutuhkan, KPK dapat memberikan dukungan dalam proses penyidikan sesuai ketentuan dan mekanisme internal lembaga.
"Nanti kan pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya," katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan KPK mengambil alih perkara apabila penyidikan di Kejaksaan Agung tidak berjalan optimal, Setyo memilih tidak berspekulasi.
Dia menegaskan fokus KPK saat ini tetap pada pelaksanaan supervisi terhadap proses yang sedang berlangsung.
"Jangan andai-andaikan dululah. Lihat saja prosesnya," tandasnya.
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan mengusut kasus korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah secara independen.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan supervisi agar kasusnya transparan dan profesional.
"Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK," kata Anang wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (17/7/2026).
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD melontarkan menyentil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mengambil alih penanganan kasus korupsi Febrie Adriansyah.
Mahfud MD juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menguatkan KPK, memberi dukungan moral agar berani.
Hingga kini, tak ada yang mengetahui di mana keberadaan Febrie Adriansyah.
Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah ramai jadi sorotan publik.
Febrie Adriansyah dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Febrie diketahui terjerat 3 kasus korupsi.
Ketiga kasus yakni dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.
Kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyentil dalih hukum yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait alasan belum bisa mengambil alih penanganan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa lembaga antirasuah belum bisa mengambil alih perkara tersebut karena proses penyidikan yang dinilai masih terlalu dini serta belum adanya tahapan supervisi yang dilakukan.
Merespons argumen tersebut, Mahfud menilai alasan-alasan prosedural yang dikemukakan oleh KPK terkesan dicari-cari dan menutupi fakta bahwa lembaga tersebut tidak memiliki keberanian untuk masuk ke dalam pusaran konflik dua lembaga hukum lainnya.
"Menurut saya, reasoning-nya (alasannya) hanya satu, KPK tidak berani saja. Tidak berani. Alasan prosedural itu kan bisa dibuat-buat untuk menghindari penanganan kasus yang sensitif ini," tegas Mahfud MD.
Mahfud memaparkan bahwa secara regulasi, KPK memiliki landasan hukum yang sangat kuat untuk mengambil alih perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam aturan tersebut, KPK berwenang mengambil alih penyidikan korupsi jika penanganan kasusnya dicurigai mengandung benturan kepentingan, diintervensi oleh kekuatan kekuasaan (eksekutif, legislatif, maupun yudikatif), atau adanya kisruh antar-penyidik lembaga hukum lain yang menghambat objektivitas penanganan perkara.
"Sengkarut antara penyidik Polri dan Kejaksaan saat ini sudah menjadi alasan yang sangat logis bagi KPK untuk mengambil alih demi menjamin objektivitas penyidikan. KPK memiliki penyidik dan jaksa penuntut umum sendiri yang berada di
bawah struktur KPK, sehingga secara teoritis tidak bisa didikte oleh instansi asal mereka," jelas Mahfud.
Mengingat besarnya tekanan sektoral dalam kasus ini, Mahfud mendesak Presiden RI selaku kepala negara untuk turun tangan memberikan dukungan moral kepada pimpinan KPK.
Menurutnya, intervensi Presiden dalam konteks ini sangat dibenarkan demi menyelamatkan marwah hukum nasional dari pengondisian sepihak oleh oknum penegak hukum.
"Keberanian KPK dalam situasi seperti ini hanya bisa disuntik dengan dorongan langsung dari Presiden. Di atas Jaksa Agung dan Kapolri itu hanya ada Presiden.
Tinggal Presiden perintahkan, 'Eh KPK, ambil alih kasus ini, bereskan, dan buka seterang-terangnya ke publik.' Jika Presiden melakukan itu, pasti akan mendapatkan pujian dari masyarakat," pungkas Mahfud.
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyandang status tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun keberadaan Febrie misterius.
Hingga baik Polri maupun kejagung kini tidak mengetahui keberadaannya.
Isu yang berkembang Febrie menunaikan ibadah umrah sebelum dicekal.
Febrie diketahui terjerat 3 kasus korupsi.
Ketiga kasus yakni dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa setelah diterbitkan pencekalan, pihaknya memastikan bahwa Febrie masih berada di tanah air.
Selain itu Anang juga mengklaim bahwa mantan pimpinan Gedung Bundar itu juga bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
"Dan terkait dengan inisial FA itu yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia tidak ke luar negeri dan kooperatif dan dalam pantauan penyidik," ujar Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Tak hanya itu, Anang juga membantah terkait isu bahwa Febrie sedang menunaikan ibadah umrah sebagaimana yang beredar di sosial media.
Dia pun memastikan bahwa setelah adanya tahap pencekalan, Febrie saat ini berada di Indonesia dan berada dalam pantauan penyidik.
"Enggak bener itu (soal isu Febrie umrah). Gimana mau umrah sudah dicekal oleh penyidik juga. Kami pastikan ada di Indonesia tidak di luar negeri, dan dalam pantauan penyidik juga," jelasnya.
Jampidsus, Febrie Adriansyah dan Don Ritto, tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU resmi dicegah ke luar negeri.
Pencegahan itu dilakukan atas permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Hendarsam mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melontarkan kritik keras mekanisme penanganan perkara dugaan korupsi Febrie Adriansyah.
Mahfud menilai proses yang terjadi bukan sekadar pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan, yang menurutnya tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia bahkan mengingatkan publik agar mewaspadai kemungkinan adanya "skenario jahat" yang dapat menghambat proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Minggu (12/7/2026).
Mahfud mengungkapkan, pada awalnya ia mengira perkara tersebut telah dilimpahkan secara sah dari Polri ke Kejaksaan Agung sebagaimana mekanisme yang diatur dalam KUHAP.
Dengan asumsi itu, ia sempat menilai langkah tersebut sebagai terobosan yang dapat mempercepat proses hukum.
"Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan perkara sudah P21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien," katanya.
Namun setelah mempelajari informasi yang berkembang, Mahfud menyimpulkan mekanisme yang dilakukan ternyata berbeda.
"Yang terjadi ternyata bukan pelimpahan dalam arti KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan karena tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," tegasnya.
Mahfud menjelaskan bahwa dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memeriksa tersangka, memiliki minimal dua alat bukti, dan jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Menurutnya, KUHAP tidak mengenal mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan maupun sebaliknya.
"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," ujarnya.
Ia menambahkan, satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dengan syarat dan alasan tertentu.
Mahfud juga menyoroti kuatnya nuansa politik yang mengiringi perkara tersebut.
Menurutnya, tidak sedikit pihak yang menduga pengalihan penyidikan merupakan hasil kompromi dari konflik kepentingan, bukan murni langkah penegakan hukum.
"Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politiknya, tidak salah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara ini adalah produk kompromi dari perang proxy, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten," katanya.
Ia mengatakan muncul kecurigaan bahwa pengalihan penyidikan dapat bertujuan membatasi ruang lingkup perkara sehingga hanya berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan.
"Banyak yang curiga pengalihan itu ditujukan untuk mengaburkan perkara atau melokalisir perkara agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak menyentuh pihak lain," ujar Mahfud.
Mahfud kemudian memaparkan tiga kemungkinan yang menurutnya perlu diwaspadai publik.
Pertama, Febrie Adriansyah berpotensi mengajukan praperadilan dengan alasan ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa penyidik Polri.
Menurut Mahfud, kondisi tersebut dapat menjadi celah hukum yang berpotensi dimenangkan oleh tersangka apabila hakim menilai prosedur penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan.
Kedua, ia menilai terdapat kemungkinan penyidikan di Kejaksaan Agung berjalan lambat atau hanya difokuskan pada tersangka yang telah ada sehingga tidak berkembang kepada pihak lain yang diduga turut terlibat.
"Masalahnya bisa saja dilokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa merambah pelaku-pelaku lain yang mungkin ikut terlibat," katanya.
Ketiga, Mahfud mengingatkan kemungkinan paling serius apabila perkara akhirnya tidak bergerak dan berujung pada deponering atau penghentian demi kepentingan tertentu.
"Bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponer. Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Apakah kita sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan," ujarnya.
Atas dasar itu, Mahfud mendesak KPK menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penyidikan perkara tersebut demi menjaga kredibilitas penegakan hukum.
Ia juga menilai Presiden memiliki ruang untuk mendorong langkah tersebut karena perkara masih berada pada tahap penyidikan dan belum memasuki proses persidangan.
"Sebaiknya KPK sesuai kewenangannya segera mengambil alih kasus ini. Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung, maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini," katanya.
Mahfud menegaskan sikap itu tidak bertentangan dengan prinsip independensi peradilan yang selama ini ia pegang.
Menurutnya, Presiden memang tidak boleh mencampuri proses yang sudah masuk ke ranah yudikatif.
Namun, karena perkara Febrie Adriansyah masih berada di lingkungan eksekutif, intervensi untuk menjaga sistem hukum dinilai masih dimungkinkan.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan barang bukti yang ditemukan meliputi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
"Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar," ujar Totok.
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang disimpan di dalam brankas.
Seluruh barang bukti kemudian diangkut menggunakan kendaraan taktis Korps Brimob Polri untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan di rumah mewah kawasan Sentul City itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi batu bara di PLN yang diduga memicu pemadaman listrik di Sumatera, serta pengembangan perkara lain, termasuk kasus ASABRI dan Krakatau Steel.
Selain di Sentul, penyidik juga melakukan penggeledahan di kawasan de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai sekitar Rp60 miliar.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengalihkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Salah satu perkara yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik milik PT PLN yang turut menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Selain perkara batu bara, dua perkara lain dugaan korupsi di PT Asabri–PT Jiwasraya serta PT Krakatau Steel.
Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama dua tersangka lain berinisial FA dan DR.
Hingga kini, aparat penegak hukum belum membeberkan secara lengkap konstruksi perkara, nilai kerugian negara, maupun peran rinci masing-masing tersangka.
Proses penyidikan disebut masih terus berjalan.
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU.
Maruli menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan berdampak terhadap pelayanan listrik kepada masyarakat harus diusut secara menyeluruh hingga memperoleh kepastian hukum.
"Kasus ini harus diusut secara tuntas, profesional, dan independen dalam koridor Presisi, yaitu prediktif, responsibilitas, serta transparansi berkeadilan. Setiap tahapan penanganan perkara harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan alat bukti yang sah, serta bebas dari intervensi maupun kepentingan pihak tertentu," ujar Maruli Siahaan, kepada tribun, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara objektif dan tidak boleh berhenti hanya pada pelaku di tingkat bawah.
Penyidik perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual, aliran dana, penerima manfaat, serta kemungkinan adanya jaringan yang terorganisasi dalam perkara tersebut.
"Penindakan berdasarkan hukum harus ditegakkan dan dijunjung tinggi. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum maupun memperoleh perlakuan istimewa. Namun, penegakan hukum juga wajib tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, melindungi hak-hak para pihak, dan tidak membangun kesimpulan sebelum proses pembuktian selesai," tegasnya.
Maruli juga mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tidak menimbulkan gesekan atau melemahkan koordinasi antarlembaga.
Sebaliknya, perkara tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan soliditas antar-Aparat Penegak Hukum atau APH.
"Saya tetap mendorong soliditas antar-APH. Polri, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta lembaga terkait lainnya harus bekerja secara sinergis sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing," katanya.
Menurut Maruli, independensi penanganan perkara tidak berarti masing-masing lembaga bekerja sendiri-sendiri.
Independensi harus berjalan bersama koordinasi, pertukaran informasi, keterbukaan, dan penghormatan terhadap kewenangan setiap institusi penegak hukum.
"Jangan sampai muncul ego sektoral, tumpang tindih kewenangan, atau kompetisi antarlembaga yang justru menghambat proses pemberantasan korupsi. Penegakan hukum yang tegas dan soliditas antar-APH bukanlah dua hal yang bertentangan, tetapi harus berjalan beriringan," jelasnya.
Ia juga mendorong agar penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga diarahkan pada pemulihan kerugian negara melalui pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana.
"Orientasi akhirnya harus melindungi kepentingan rakyat. Penyimpangan dalam sektor energi tidak hanya menyangkut kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat berdampak terhadap keandalan pasokan listrik, pelayanan publik, kegiatan ekonomi, dan kehidupan masyarakat," ucapnya.
Maruli meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan independen.
Pada saat yang sama, penyidik juga perlu menyampaikan perkembangan perkara secara transparan dan proporsional sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
"Negara harus menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi setiap orang tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang. Pengusutan secara tuntas, Presisi, independen, dan berkeadilan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum."
Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya serta menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.
Teranyar Febrie pun mundur dari jabatannya dari Jampidsus.
Pengunduran diri Febrie langsung disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna.
Praktisi atau pengamat hukum Ferdinand Sembiring, menilai momentum tersebut harus menjadi titik awal pembenahan menyeluruh di lingkungan Kejaksaan, termasuk mengevaluasi perkara-perkara yang dihentikan tanpa kepastian hukum.
"Penyelidikan terhadap dugaan korupsi Jampidsus seolah membuka tabir adanya oknum nakal di tubuh Adhyaksa. Ini harus menjadi momentum bersih-bersih, mulai dari pusat hingga daerah," ujar Ferdinand saat diwawancarai wartawan di Kota Binjai, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Ferdinand, salahsatu perkara yang layak dievaluasi adalah dihentikannya penyidikan dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) Kota Binjai senilai Rp 20,8 miliar.
Dana tersebut diterima Pemerintah Kota Binjai untuk program pengentasan kemiskinan pada Tahun Anggaran 2024.
Ferdinand menyoroti keputusan Kejaksaan Negeri Binjai yang menghentikan penyidikan melalui surat Nomor 2793 tertanggal 23 Desember 2025, padahal sebelumnya perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Bahkan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta belasan kontraktor telah diperiksa.
"Penghentian penyidikan ini menjadi tanda tanya besar. Bagaimana mungkin perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan dihentikan tanpa alasan yang jelas dan konkret. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," kata Ferdinand.
Ferdinand mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penghentian penyidikan dan mempertimbangkan dibukanya kembali perkara apabila ditemukan alasan hukum yang memadai.
"Kasus dengan nilai puluhan miliar rupiah tidak boleh berhenti begitu saja tanpa kepastian. Penanganannya harus transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," ucap Ferdinand.
Sorotan terhadap kasus DIF juga diperkuat dengan adanya sengketa keterbukaan informasi publik.
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sebelumnya memerintahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai menyerahkan dokumen terkait aliran Dana Insentif Fiskal kepada pemohon informasi.
Namun, menurut Ferdinand, hingga hampir satu bulan setelah putusan tersebut terbit, data yang diperintahkan belum juga diserahkan.
"Putusan Komisi Informasi wajib dipatuhi. Jika data yang berkaitan dengan penggunaan dana publik terus ditutup, wajar jika muncul dugaan dan kecurigaan dimasyarakat," ujar Ferdinand.
Ferdinand menambahkan, apabila benar terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Insentif Fiskal, maka perbuatan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, penggunaan Dana insentif Fiskal untuk membayar utang proyek, juga perlu diuji kesesuaiannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal.
Ferdinand berharap sorotan terhadap dugaan korupsi di tingkat pusat menjadi momentum bagi institusi Kejaksaan untuk menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum secara konsisten, termasuk menyelesaikan perkara-perkara yang selama ini menjadi perhatian publik di daerah.
Baca juga: Antre Pengendara Berjam-jam di SPBU, Pengecer Naikkan Harga Pertalite 25 Ribu Per Botol
Baca juga: Seorang Wanita Jadi Tersangka, Fakta Baru ASN Nias Tewas di Apartemen Setia Budi
Baca juga: Jadwal Prancis vs Spanyol, Argentina vs Inggris Semifinal Piala Dunia, Prediksi Kiper PSMS
(cr23/tribun-medan.com/www.tribunnews.com/wartakota)