BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Seorang karyawan swasta (akunting) berinisial MF (29) ditangkap Unit Resmob Polres Banjar di rumahnya setelah diduga menggelapkan dana perusahaan senilai Rp935,6 juta yang diperuntukkan untuk pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan.
Usai dari penyelidikan pada Rabu (15/7/2026) pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Jalan P Hidayatullah, Komplek Abdi Persada Jaya Blok C Nomor 5, Banjarmasin, usai polisi melacak keberadaannya dalam penyelidikan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.
Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli melalui, Kasi humasnya, AKP Alfian Noor, Rabu (15/7/2026) menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan PT Bina Karya Selaras yang berkantor di Jalan Ahmad Yani Km 8,7, Desa Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan mengetahui adanya kekurangan dana di bagian keuangan.
Baca juga: Jalan Ambles, Pedagang Kelapa Parut di Jalan Veteran Sungai Lulut Banjarmasin Terpaksa Tutup Lapak
Setelah ditelusuri, uang tersebut oleh pelaku yang berprefesi sebagai akunting diduga dipindahkan berkali-kali ke rekening anak perusahaan, PT Boga Kuliner Sedap, dengan total mencapai Rp935,6 juta.
"Selanjutnya, dana itu diduga kembali dipindahkan secara bertahap dari rekening PT Boga Kuliner Sedap ke rekening pribadi pelaku dengan nilai yang sama," urainya.
Dijelaskan, Kasi Humas, polisi menyebut transaksi tersebut berlangsung sejak Desember 2025 hingga akhir Januari 2026.
Dana yang semestinya digunakan untuk membayar gaji dan THR karyawan itu, diduga justru dipakai pelaku untuk bermain judi online.
Akibat perbuatan tersebut, PT Bina Karya Selaras mengalami kerugian sekitar Rp935,6 juta.
Perusahaan kemudian memberikan kuasa kepada Lionita Rosi Febriyanti untuk melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Banjar pada 7 Mei 2026.
Dijelaskan Kasi Humas, setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengetahui lokasi pelaku.
Petugas kemudian mendatangi rumah MF dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan. Pelaku selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Banjar untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, MF disangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan dalam jabatan.
(banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)