PROHABA.CO, BANDA ACEH – Warga di salah satu gampong kawasan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, digegerkan oleh penggerebekan terhadap sepasang pria dan wanita bukan mahram di sebuah rumah, Minggu (12/7/2026) dini hari.
Peristiwa ini menambah daftar kasus pelanggaran syariat Islam yang berhasil diungkap berkat kewaspadaan masyarakat.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa pasangan tersebut diamankan warga setelah rumah yang ditempati sang wanita lama menjadi perhatian masyarakat.
“Rumah si cewek memang sudah lama dipantau warga, diduga karena sering kedatangan cowok secara gonta-ganti,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Saat dilakukan penggerebekan, pasangan itu mengaku belum melakukan perbuatan yang melanggar syariat.
Namun, warga menemukan sejumlah uang tunai di lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi praktik ‘open BO’.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas yang melanggar norma agama.
Baca juga: Patroli Syariat di Banda Aceh, Tiga Pasangan Non-Mahram Terjaring di Ulee Lheue dan Gampong Jawa
Baca juga: Polres Aceh Timur Telusuri Data Persalinan, Buru Ibu Bayi yang Ditemukan di Sungai Arakundoe
Warga kemudian menghubungi call center Satpol PP-WH Kota Banda Aceh pada pukul 01.21 WIB.
Tim Kalong satpol PP-WH Kota Banda Aceh tiba di lokasi sekitar pukul 01.29 WIB, hanya delapan menit setelah laporan diterima.
Setibanya di lokasi, petugas menerima penyerahan pasangan tersebut beserta barang bukti uang tunai yang ditemukan warga saat penggerebekan.
Selanjutnya, kedua terduga pelanggar syariat dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Hingga saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP-WH Kota Banda Aceh,” kata Rizal.
Kasatpol PP-WH mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari.
Menurutnya, keluarga adalah benteng utama dalam mencegah perilaku yang berpotensi melanggar syariat Islam.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan suasana Islami di ruang publik.
Warga diminta segera melaporkan kepada petugas jika menemukan aktivitas yang mengarah pada pelanggaran syariat agar dapat ditangani secara persuasif dan preventif.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjaga pergaulan sesuai norma agama dan syariat Islam serta menghindari aktivitas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
Baca juga: Jelang Shalat Jumat, Satpol PP-WH Banda Aceh Razia Warung Kopi, Sejumlah Pria Masih Nongkrong
Baca juga: Satpol PP-WH Banda Aceh Temukan Remaja Berduaan di Tanggul Gampong Jawa
Baca juga: Stok Biosolar di SPBU Kota Langsa Kosong Total, Sopir Angkutan Tak Bisa Beroperasi