Kejar Sindikat Curanmor Sampai Ciawi Bogor, Polres Metro Depok Tangkap Pelaku Eksekutor dan Penadah
Irwan Wahyu Kintoko July 15, 2026 01:35 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Tim Opsnal Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dengan pemberatan.

Polisi memburu komplotan pelaku hingga ke Ciawi, Kabupaten Bogor.

Dua orang pelaku yang terdiri dari eksekutor dan penadah diamankan polisi di lokasi berbeda. 

Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. 

Baca juga: Komplotan Curanmor di Depok Ditangkap, Satu dari Delapan Pelaku Bawa Jimat Tali Pocong

Peristiwa pencurian tersebut berawal di rumah yang ada di Jalan H Salim, Kelapa Dua, Tugu, Cimanggis, Kota Depok, pada Jumat (3/7/2026) pukul 04.32 WIB.

Saat melancarkan aksinya, para pelaku yang berjumlah dua orang itu berboncengan menggunakan motor.

Satu pelaku berada di atas motor, sementara pelaku utama memanjat pagar rumah, merusak kunci gembok pagar, dan merusak kunci stang motor Honda Beat milik korban.

​Setelah melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan, polisi mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

Baca juga: Aksi Curanmor Terekam CCTV, Pelaku Gagal Bawa Kabur Motor karena Terpasang Kunci Ganda

Polisi lalu mengejar pelaku hingga ke Ciawi dan berhasil mengamankan pelaku RWN (39) di kamar hotel.

​Polisi melakukan pengembangan dan menangkap H (45), penadah hasil curian, di rumahnya di Kampung Bojong Engsel, Tarikolot, Citeureup, Kabupaten Bogor. 

Dari hasil interogasi, H mengaku motor tersebut telah dijual kembali ke pria berinisial E yang masih berstatus DPO.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Depok.

Pelaku dijerat pasal 477 KUHP tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (m38) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.