TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Achmad Yani, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang menyusul robohnya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan, insiden yang diduga dipicu kendaraan besar tersebut tidak hanya mengakibatkan kerusakan infrastruktur, tetapi juga memicu kemacetan panjang yang mengganggu aktivitas masyarakat.
Ia menilai peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi, muatan, maupun jam operasional.
"Peristiwa robohnya JPO di Tendean harus menjadi alarm bagi semua pihak. Fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran negara rusak akibat pelanggaran aturan di jalan. Kendaraan over dimension over loading (ODOL) maupun yang melanggar jam operasional tidak boleh dibiarkan bebas melintas tanpa pengawasan," kata Achmad Yani dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Achmad Yani mengatakan aturan mengenai pembatasan operasional kendaraan berat di sejumlah ruas jalan Jakarta sebenarnya telah diatur.
Namun, menurutnya, lemahnya pengawasan membuat pelanggaran masih kerap terjadi.
Untuk itu, ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan kendaraan angkutan barang.
Ia mendorong agar sanksi tegas diterapkan kepada perusahaan maupun pengemudi yang terbukti melanggar ketentuan mengenai batas muatan, dimensi kendaraan, hingga jam operasional.
"Penindakan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Jika terbukti melanggar, perlu ada sanksi maksimal, mulai dari pencabutan izin operasional hingga sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selain penegakan hukum, Achmad Yani juga meminta Dishub mengoptimalkan pengawasan melalui penambahan titik pemeriksaan muatan.
Serta lanjut dia, pemasangan portal atau sensor ketinggian di ruas jalan yang memiliki JPO maupun infrastruktur dengan batas ruang vertikal tertentu.
Menurut Yani, langkah tersebut dapat menjadi upaya pencegahan agar kendaraan dengan dimensi melebihi ketentuan tidak memasuki jalur yang berpotensi membahayakan fasilitas umum.
Ia juga mengusulkan agar patroli gabungan ditingkatkan, terutama pada waktu-waktu rawan saat pergantian jam operasional kendaraan berat.
"Pengawasan pada masa transisi jam operasional harus diperketat agar tidak ada kendaraan yang mencoba masuk lebih awal ke dalam kota dan melanggar aturan," ucapnya.
Tak hanya itu, Achmad Yani meminta Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi kembali rute angkutan logistik sehingga kendaraan bertonase besar tidak melintasi kawasan padat penduduk atau jalan yang memiliki keterbatasan ruang vertikal.
"JPO dibangun untuk melindungi keselamatan pejalan kaki, bukan justru rusak akibat kelalaian kendaraan angkutan barang. Karena itu seluruh pelaku usaha logistik harus mematuhi ketentuan spesifikasi kendaraan maupun waktu operasional yang telah ditetapkan," katanya.
Achmad Yani menegaskan Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta akan terus mengawal evaluasi terhadap kelayakan infrastruktur jalan sekaligus mendorong penegakan aturan lalu lintas agar fasilitas publik di Jakarta tetap aman dan aktivitas masyarakat tidak terganggu akibat kejadian serupa.
Baca juga: JPO Kapten Tendean Jakarta Selatan Dibongkar Hari Ini, Pondasi Rusak Berat usai Dihantam Truk
Baca juga: JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Sopir Diduga Sibuk Main Ponsel
Baca juga: Dishub Minta Pengendara Hindari Jalan Tendean, Arus Lalu Lintas Macet Parah usai JPO Ditabrak Truk