Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan uang sebesar Rp4,5 juta dan kasusnya kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Selayar.
Laporan terkait dugaan penipuan itu diterima polisi pada Selasa (14/7/2026). Korban diketahui berinisial AM (25), warga Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga mengaku sebagai petugas dari salah satu bank milik negara. Modus yang digunakan diduga berupa phishing, yakni menyamar sebagai pihak resmi untuk memperoleh data pribadi maupun informasi perbankan korban.
Melalui cara tersebut, pelaku diduga meyakinkan korban agar memberikan sejumlah informasi yang kemudian dimanfaatkan untuk mengakses rekening dan mengambil dana milik korban.
Dari hasil pencarian itu, korban menemukan nomor WhatsApp 0813-1886-6031 yang mengaku sebagai layanan pelanggan resmi Bank Sulselbar.
Pelaku kemudian menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengarahkan korban membuka sebuah tautan. Pelaku berdalih tautan tersebut digunakan untuk memulihkan akun mobile banking milik korban.
Setelah itu, korban diminta mengisi sejumlah data pribadi, mulai dari identitas diri, user ID atau nama pengguna mobile banking hingga PIN (Personal Identification Number) sebagai kode rahasia untuk mengakses layanan perbankan.
Usai seluruh data dimasukkan, akun mobile banking korban tidak lagi dapat diakses.
Korban kemudian mendatangi Kantor Bank Sulselbar Cabang Selayar untuk meminta penjelasan.
Dari hasil pemeriksaan pihak bank diketahui saldo sebesar Rp4,5 juta di rekening korban telah berpindah melalui transaksi yang tidak pernah dilakukan korban.
Merasa menjadi korban penipuan, AM selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Selayar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Selayar, IPTU Sukarman, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan mulai melakukan pemeriksaan.
"Kami telah menerima laporan dari korban dan melakukan pemeriksaan awal," kata Sukarman.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar percakapan WhatsApp serta rekening koran yang memuat catatan transaksi pada rekening korban.
Penyidik kini mendalami kasus tersebut dengan menelusuri identitas pelaku dan melacak aliran dana yang diduga berasal dari tindak kejahatan.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak perbankan dan instansi terkait untuk mendukung proses penyelidikan.
Masyarakat Diminta Waspada
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang mengatasnamakan lembaga perbankan.
Ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai nomor layanan pelanggan yang diperoleh dari sumber yang belum tentu resmi.
"Pastikan selalu menghubungi call center melalui website resmi, aplikasi resmi, atau langsung ke kantor bank yang bersangkutan.
Jangan pernah memberikan data rahasia seperti PIN, password, user ID, maupun OTP (One Time Password) atau kode verifikasi sekali pakai kepada siapa pun, termasuk melalui tautan yang dikirim lewat WhatsApp atau media sosial," tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera menghentikan komunikasi apabila menemukan indikasi penipuan, kemudian menghubungi pihak bank melalui saluran resmi dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
Selain itu, masyarakat diminta selalu memverifikasi setiap permintaan data pribadi, terutama apabila mengatasnamakan instansi pemerintah maupun lembaga keuangan. Menurutnya, kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah penipuan berbasis elektronik.
Di Kabupaten Kepulauan Selayar, kasus penipuan online disebut telah beberapa kali terjadi. Korbannya berasal dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum, aparatur sipil negara (ASN), hingga tenaga pendidik.
Baca juga: Kasus BBM Ilegal PT ASR di Jambi Berkembang, Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Pembeli