Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Ketidakpastian aturan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu kegelisahan di kalangan mitra pelaksana.
Meskipun tahun ajaran sudah berjalan, program tersebut belum juga bisa dijalankan.
Ketua Umum Asosiasi Mitra BGN Indonesia Syawaludin, meminta Badan Gizi Nasional (BGN) agar kembali mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tahun 2025 yang mengatur regulasi mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menilai kebijakan baru yang diperkenalkan pimpinan baru BGN justru menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di antara para mitra.
Pernyataan ini disampaikan Syawaludin seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI.
Dalam kesempatan itu, dia menekankan pentingnya keterlibatan mitra dalam setiap pengambilan keputusan, mengingat hubungan antara BGN dan mitra bersifat kemitraan yang sederajat.
Baca juga: DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Program MBG
"Kami minta kepada Komisi IX agar BGN mau duduk bersama kami sebagai rekan setara. Setiap aturan baru harus dirumuskan melalui diskusi bersama, karena posisi kami bukan bawahan, melainkan mitra sejajar," kata Aweng saat dihubungi pada Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, kesuksesan MBG sangat bergantung pada dukungan mitra yang telah menginvestasikan fasilitas seperti dapur dan perlengkapan penunjang.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah bakal mengalami kesulitan besar bila harus membangun sendiri seluruh infrastruktur yang dibutuhkan.
"Bayangkan jika tak ada kontribusi dari mitra, mampukah BGN menjalankan program ini? Mampukah negara mendirikan sekitar 31 ribu dapur dalam waktu hanya satu setengah tahun? Seharusnya pemerintah bersyukur masih ada pihak swasta yang rela bahu-membahu mewujudkan program ini," tandasnya.
Dalam rapat tersebut, asosiasi juga mengusulkan agar seluruh mekanisme MBG dikembalikan pada koridor Perpres 115.
Aweng menilai pergantian pimpinan BGN tak seharusnya menjadi dalih untuk mengubah regulasi yang sudah ada.
"Kami mendorong BGN untuk konsisten pada Perpres 115 yang mengatur tata kelola MBG. Jangan sampai karena ada wajah baru di pucuk pimpinan, kebijakan lama dianggap keliru dan aturan yang sah dikesampingkan," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kasus hukum yang menimpa sejumlah oknum di BGN tidak seharusnya berdampak pada mitra yang sudah melaksanakan kewajiban sesuai kontrak.
"Kami bermitra dengan BGN sebagai lembaga, bukan dengan perorangan. Jadi masalah hukum yang menjerat oknum tidak ada sangkut-pautnya dengan kami. Aturan tetap harus ditegakkan," jelasnya.
Aweng mengancam apabila hingga 17 Agustus tidak ada resolusi atas masalah tata kelola MBG, seluruh asosiasi mitra di Indonesia telah sepakat untuk mengambil tindakan kolektif.
"Jika sampai 17 Agustus persoalan aturan MBG belum terselesaikan, kami bersama seluruh asosiasi di Indonesia akan melakukan penggembokan dapur secara nasional. Itu sudah menjadi komitmen kami," tutupnya.
Ia berharap pemerintah segera membuka jalur komunikasi yang konstruktif dengan para mitra, sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum dan menjamin kelangsungan program MBG di semua daerah.
(*)