Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang berpotensi mengalami rotasi jabatan.
Potensi rotasi tersebut bergantung pada hasil asesmen terhadap sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama yang saat ini masih berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Hartono, mengatakan terdapat sekitar lima hingga enam OPD, termasuk jabatan Sekda, yang mengikuti proses asesmen tersebut.
"Ada sekitar lima atau enam OPD termasuk Sekda yang dilakukan asesmen dan masih dalam proses di BKN," ucap Hartono pada Rabu (15/7/2026).
Pemkab Tunggu Hasil Asesmen BKN
Hingga saat ini, Pemkab Kepahiang belum menerima keputusan resmi dari BKN terkait hasil asesmen para pejabat tersebut.
Karena itu, pemerintah daerah masih menunggu hasil evaluasi dan rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh BKN sebelum mengambil langkah lanjutan terkait penataan jabatan.
"Kita saat ini masih menunggu keputusan BKN terkait hasil asesmen pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang," kata Hartono.
Hasil asesmen tersebut nantinya dapat menghasilkan beberapa kemungkinan.
Sejumlah pejabat dapat tetap menduduki jabatan yang saat ini diemban, sementara sebagian lainnya berpotensi mengalami pergeseran atau rotasi jabatan sesuai kebutuhan organisasi dan hasil penilaian kompetensi.
"Hasilnya kemungkinan bisa tetap dan bisa rolling, tetapi tidak ada yang non job," tegas Hartono.
Tidak Ada Pejabat yang Kehilangan Jabatan
Meski terdapat kemungkinan rotasi jabatan, Hartono memastikan tidak ada pejabat yang akan dinonaktifkan atau kehilangan jabatan akibat proses asesmen tersebut.
Asesmen pejabat merupakan bagian dari upaya penataan birokrasi dan evaluasi kinerja aparatur sipil negara guna memastikan setiap pejabat menempati posisi yang sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Pemkab Kepahiang berharap hasil asesmen yang saat ini masih diproses di BKN dapat segera diterbitkan sehingga proses penataan pejabat di lingkungan pemerintah daerah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.