Ada terkait Tambang Kaltim, KOSMAK Ungkap 5 Dugaan Skandal Korupsi Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah
Amalia Husnul A July 15, 2026 06:12 PM

 

TRIBUNKALTIM.CO - Sosok eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah diduga terkait dengan sejumlah dugaan skandal korupsi.

Nama eks Jampidsus, Febrie Adriansyah menjadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus korupsi yang kini telah diserahkan Polri ke Kejagung.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menyebut Febrie Adriansyah diduga terkait dengan sejumlah tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Jampidsus Kejagung.

Menurut Kosmak ada sedikitnya 5 dugaan korupsi yang dilakukan Febrie Adriansyah.

Baca juga: Respons Kapolri soal Kritik Mahfud MD terhadap Penyerahan Perkara Febrie Adriansyah Tak Sesuai KUHAP

Dengan 5 dugaan korupsi yang diduga dilakukan Febrie Adriansyah, KOSMAK mendesak pencopotan Jaksa Agung ST Burhanuddin karena dinilai gagal dalam fungsi pengawasan.

Dugaan Skandal Korupsi Eks Jampidsus

Berikut adalah rincian dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah

1. Korupsi Jiwasraya dan Lelang Saham PT Gunung Bara Utama

Dugaan Pelanggaran: Penyalahgunaan wewenang dan/atau tindak pidana korupsi dalam proses penyidikan kasus Jiwasraya serta proses lelang saham PT Gunung Bara Utama.

Kerugian Negara: Ditaksir mencapai Rp9,7 triliun.

Dilansir TribunKaltim.co dari data di Bursa Efek Indonesia, PT Gunung Bara Utama berkantor pusat di Jakarta Selatan.

Lokasi tambangnya berada di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kaltim. 

Lahan tambang batu bara yang dimiliki PT Gunung Bara Utama seluas 5.350 hektar dengan mengantongi Izin Usaha Pertambangn (IUP) Nomor 545/K.875.A/2009.

2. Penyidikan Kasus Tersangka Zarof Ricar

Dugaan Pelanggaran: Penyalahgunaan wewenang dan/atau tindak pidana korupsi yang terjadi dalam ruang lingkup kegiatan penyidikan dengan tersangka Zarof Ricar.

3. Tata Kelola Pertambangan Batubara di Kalimantan Timur

Dugaan Pelanggaran: Penyalahgunaan wewenang dan/atau tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan terkait kasus tata kelola pertambangan batubara di wilayah Kaltim.

Kerugian Negara: Ditaksir mencapai Rp6 triliun.

4. Perlindungan Tambang Ilegal PT Putra Kendari Sejahtera

Dugaan Pelanggaran: Penyalahgunaan wewenang dengan sengaja (dolus) karena tidak melakukan penertiban dan/atau melindungi kegiatan penambangan PT Putra Kendari Sejahtera di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.

Kerugian Negara: Ditaksir mencapai Rp825 miliar.

5. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Dugaan Pelanggaran: Rangkaian tindak pidana pencucian uang yang bersumber atau terintegrasi dari hasil dugaan kompromi pengurusan perkara-perkara di atas.

Lima perkara independen ini di luar dari kasus utama yang membuat Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri pada 11 Juli 2026, yaitu dugaan manipulasi kualitas dan harga pengadaan batubara di PLN yang ditaksir merugikan negara hingga Rp132,5 triliun selama 10 tahun.

Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly menjelaskan, Kejaksaan RI sebagai salah satu badan yang fungsi dan perspektifnya berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman menurut Pancasila dan UUD 1945, atau yang berkaitan dengaan pelaksanaan Kekuasaan Negara di bidang Penuntutan, yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, harus merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, kini telah runtuh selama ST Burhanuddin memimpin Kejaksaan RI, dapat dipandang telah menghianati Sumpah Jabatan Jaksa Agung di hadapan Presiden RI.

 “Tidak punya pilihan lain untuk menjaga marwah pemerintah dalam bidang penegakan hukum Presiden Prabowo Subianto harus mencopot ST Burhanuddin dari kedudukannya sebagai Jaksa Agung RI,” ujar Ronald kepada wartawan di Jakarta (15/7/2026).

Sementara itu, Sugeng Teguh Santoso, Dewan Pembina KOSMAK menegaskan komitmen dukungan sepenuhnya terhadap langkah-langkah pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Febrie Adriansyah Mundur sebagai Jampidsus, Pernah Dilaporkan ke KPK terkait Saham Tambang di Kaltim

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.