DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Mulai Sasar Potensi Pajak dari Sektor Digital
Refly Permana July 15, 2026 07:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Forum Komunikasi Publik (FKP) dan Dialog Perpajakan bertajuk "Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh" di kantor DJP Sumsel Babel, Rabu (15/7/2026).

Acara ini merupakan bagian dari peringatan Hari Pajak 2026 yang bertujuan untuk mendiskusikan strategi ketahanan fiskal melalui perluasan basis pajak di tengah tantangan ekonomi global.

Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Retno Sri Sulistyani, menjelaskan bahwa pajak merupakan tulang punggung APBN dengan kontribusi mencapai 80 persen dari total pendapatan negara.

Dia menekankan bahwa pertumbuhan pajak sangat penting untuk meningkatkan kapasitas negara dalam membangun infrastruktur, serta layanan pendidikan dan kesehatan dari Sabang sampai Merauke.

Baca juga: Cek Fakta Isu Razia Pajak Kendaraan di SPBU Ogan Ilir, Ini Kata Kasat Lantas Iptu Dede Supria Yovi

"Kalau pajaknya tumbuh, kemampuan negara untuk membangun akan semakin kuat, sehingga Indonesia bisa tangguh menghadapi tantangan zaman," ujar Retno di sela diskusi.

Dialog berfokus menyasar potensi pajak dari sektor digital untuk memperluas basis pajak agar tidak hanya bergantung pada wajib pajak rutin.

Retno menyoroti fenomena digital shadow economy, mengingat nilai ekonomi digital Indonesia diprediksi mencapai 100 miliar US Dollar pada tahun 2025, menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.

Sebagai respons, pemerintah telah memberlakukan PMK 37 yang mengatur pemungutan PPh melalui marketplace.

"Ini bukan objek pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme agar tercipta keadilan antara pelaku bisnis online dan offline," tambahnya.

Penerapan pajak tersebut akan dikelola oleh pusat sebagai APBN dan daerah nantinya akan mendapatkan dana bagi hasil yang digunakan untuk keperluan di daerah.

Untuk mendukung suksesnya penerapan PMK 37, Retno mengatakan DJP Sumsel Babel juga ikut andil menginformasikan penerapan kebijakan tersebut bagi pelaku usaha agar mereka juga tahu bagaimana penerapannya juga manfaatnya.

Baca juga: Cek Fakta Polisi Razia Kendaraan Penunggak Pajak di SPBU Ogan Ilir, Kasat Lantas Buka Suara

Sosialisasi itu berupa podcast bersama Tribun Sumsel dan Sriwijaya post juga bentuk promosi lainnya.

Dialog dihadiri narasumber Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Prof Lukluk Fuadah, Ketua Badan Otonomi Tax Center HIPMI Sumsel Muhammad Hibani, Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Palembang Ida Rodiyani, serta Pemimpin Redaksi Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post Yudie Thirzano.

Yudie sebagai salah satu narasumber memaparkan agar kebijakan PMK tersebut jangan sampai membenturkan antara kepentingan pajak online dan offline.

Sebab dari sisi teknologi kemajuan digital adalah keniscayaan yang tidak bisa dipungkiri dan bisa dimanfaatkan positif untuk mendorong perkembangan dan perekonomian.

Sebagai praktisi kemajuan digital dan teknologi, sudah terbukti berdasarkan pengalaman yang melawan kemajuan zaman akan tertinggal sehingga jangan sampai ke depannya berimbas ke DJP.

Sehingga alasan keadilan bagi semua untuk penerapan PMK 37 ini rasanya kurang relevan dengan kemajuan dan perkembangan zaman juga teknologi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.