Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperda Kabupaten Bandung Terkait Penyelenggaraan Kesehatan
bisnistribunjabar July 15, 2026 08:33 PM

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) di bawah arahan Kakanwil Asep Sutandar melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bandung bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung secara virtual melalui Zoom Meeting (Selasa, 14/07/2026).

Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang Peraturan Perundang-undangan (PP) Kanwil Jabar melaksanakan harmonisasi bersama Perangkat Daerah Kabupaten Bandung, Kepala Divisi P3H Ferry Gunawan C. juga turut mengikuti rapat secara daring dari tempat kerja beliau. Rapat kali ini membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Dalam analisis konsepsi oleh Perancang PP Kanwil Jabar disampaikan bahwa Raperda ini merupakan tindak lanjut dari UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024, sehingga perlunya penyesuaian terhadap Perda Kab. Bandung No. 3 Tahun 2016 yang tidak lagi selaras dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan penyelenggaraan kesehatan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa materi muatan Raperda tersebut telah mengatur penyelenggaraan upaya kesehatan, sumber daya, sistem informasi, pendanaan, peran serta masyarakat dan lainnya. Adapun catatan yang disampaikan Perancang Kanwil terhadap Raperda tersebut yaitu seperti perlu diperhatikannya pengulangan norma, kewenangan Pemda, batasan delegasi Perbup, serta kejelasan rumusan norma.

Perancang Kanwil Jabar juga menyampaikan masukan agar pengaturan mengenai wilayah tidak diminati difokuskan pada upaya pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024. Selain itu beberapa ketentuan juga perlu khususnya terkait sistematika, penggunaan istilah, penulisan huruf kapital dan penyempurnaan redaksional.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.