Jelang Groundbreaking Blok Masela, DPRD Panggil BPN Bahas Polemik 14 Sertifikat di Lahan Target PSN 
Fandi Wattimena July 15, 2026 09:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) KKT dalam Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (15/7/2026).

Undangan ini guna meminta penjelasan terkait dengan keberadaan 14 sertifikat hak milik di atas lahan yang direncanakan pembangunan proyek strategis nasional Blok Masela 

Agenda ini bertepatan sehari menjelang groundbreaking Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/7/2026). 

Pantauan TribunAmbon.com, RDP berlangsung di ruang rapat DPRD KKT, dipimpin langsung Ketua Komisi III, Joice M. Pentury, didampingi Wakil Komisi serta sejumlah anggota Komisi III. 

Dari pihak BPN hadir Kepala Kantor BPN Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Johan Sampe, bersama dua pejabat pendamping. 

Suasana rapat berlangsung serius. 

Baca juga: H-1 Groundbreaking Blok Masela, Gubernur Pastikan Persiapan Capai 90 Persen

Baca juga: Jelang Groundbreaking Blok Masela, Pangdam Perintahkan Pembangunan Landasan Helipad Dipercepat

Pasalnya, persoalan status lahan dinilai menjadi salah satu isu yang terus mengiringi perjalanan panjang pengembangan Blok Masela hingga menjelang dimulainya pekerjaan fisik proyek. 

Dalam pengantarnya, Joice Pentury menegaskan bahwa DPRD perlu memperoleh penjelasan resmi dari BPN agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat, terlebih Presiden RI dijadwalkan melakukan groundbreaking proyek yang telah dinanti selama puluhan tahun itu. 

“Agenda RDP hari ini berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional Blok Masela yang besok besok akan memasuki tahap Groundbreaking. Namun kami memperoleh informasi bahwa masih terdapat persoalan lahan yang perlu dijelaskan secara terbuka,” ujar Joice. 

Ia mengungkapkan, Groundbreaking menggunakan lahan awal sekitar 5,5 hektare, dari total keseluruhan kawasan yang telah diproyeksikan sebagai area kerja proyek LNG Blok Masela mencapai 662 hektare, berada di wilayah Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan. 

Menurut Joice, yang menjadi perhatian DPRD adalah munculnya fakta adanya 14 sertifikat hak milik masyarakat di dalam kawasan tersebut. 

Di sisi lain, kawasan yang sama disebut telah ditetapkan sebagai kawasan hutan negara sekaligus diklaim sebagai tanah negara. 

“Fakta yang kami temukan terdapat 14 sertifikat hak milik masyarakat Desa Lermatang. Namun di sisi lain kawasan ini disebut sebagai kawasan hutan negara dan tanah negara. Padahal sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional melalui PRONA (Program Nasional Agraria) pada tahun 2017. Karen itu kami ingin mendengar penjelasan langsung dari BPN,” katanya. 

Akhir pemaparannya, Komisi III DPRD menegaskan dukungan penuh atas jalannya Proyek Abadi Blok Masela. 

Namun mereka menilai penting persoalan tersebut diselesaikan secara bijak, karena menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memberikan jaminan terhadap kelancaran investasi nasional. 

Blok Masela sendiri merupakan salah satu proyek migas terbesar di Indonesia yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional. 

Pengembangannya diproyeksikan menghasilkan gas alam cair (LNG) dari Lapangan Abadi dengan nilai investasi mencapai puluhan miliar dolar Amerika Serikat. 

Pemerintah pusat dalam beberapa tahun terakhir terus mempercepat tahap proyek, mulai dari penyelesaian dokumen perizinan, pembebasan lahan, hingga pembangunan fasilitas darat atau onshore LNG di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 

Groundbreaking yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/7/2026), dipandang sebagai tonggak dimulainya pembangunan fisik proyek setelah lebih dari dua dekade Blok Masela mengalami berbagai dinamika. 

Mulai dari perubahan konsep pengembangan, pergantian operator, hingga persoalan administrasi dan status lahan. 

Karena itu, DPRD berharap seluruh persoalan pertanahan dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menjadi hambatan baru bagi proyek. 

Mengingat proyek gas raksasa ini dipastikan mampu menggerakkan perekonomian Maluku sekaligus membuka ribuan lapangan kerja bagi masyarakat Tanimbar. 

Komisi III DPRD KKT menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan harus tetap mengedepankan kepastian hukum, perlindungan terhadap hak masyarakat, dan keberlangsungan investasi nasional, sehingga manfaat kehadiran Blok Masela benar-benar dirasakan oleh warga secara total. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.