Febrie Adriansyah Diduga Selundupkan Pasal untuk Sandera Hakim MA dan Terlibat Tambang Ilegal Kaltim
Christoper Desmawangga July 15, 2026 11:19 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly, membeberkan indikasi keterlibatan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, dalam serangkaian kasus hukum lain di luar perkara pasokan batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel yang kini tengah disidik.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta yang juga merupakan rekannya, Don Ritto, telah resmi menyandang status sebagai tersangka.

Status hukum tersebut disematkan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Sabtu (11/7/2026) atas dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam tiga klaster perkara tersebut.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Kuntadi, Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Namun dalam perkembangan terbaru, Ronald mengungkap bahwa Febrie diduga kuat melakukan praktik 'penyelundupan' pasal dalam penanganan perkara TPPU yang menjerat mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Menurut analisis hukum dari pihak KOSMAK, Zarof Ricar secara objektif seharusnya dijerat menggunakan pasal terkait penyuapan, alih-alih pasal gratifikasi yang selama ini diterapkan.

"Kemudian kasus terkait Zarof Ricar, itu kan kemudian dikenakan pasal gratifikasi bukan suap. Padahal berdasarkan indikasi dari kami, seharusnya pasal suap bukan gratifikasi," ungkap Ronald Loblobly saat diwawancarai dalam program On Focus yang disiarkan melalui kanal YouTube Tribunnews pada Selasa (14/7/2026).

Modus Sandera Hakim Agung

Lebih mendalam Ronald memaparkan bahwa Zarof Ricar secara teknis hukum tidak dapat dikategorikan dalam rumpun pasal gratifikasi.

Hal ini dikarenakan posisi Zarof disinyalir hanya bertindak sebagai gatekeeper atau pihak penampung dana yang menjadi perantara perputaran uang hasil TPPU.

Baca juga: Terkait Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Istana Tegaskan Perang Besar Prabowo Melawan Korupsi

KOSMAK menduga keras aksi penyelundupan pasal suap menjadi gratifikasi ini sengaja dirancang oleh Febrie Adriansyah sebagai instrumen untuk 'menyandera' posisi para hakim agung yang bertugas di MA.

Langkah memutus rantai pasal suap tersebut ditengarai berkaitan erat dengan temuan lapangan KOSMAK.

Dari hasil investigasi mereka, sejumlah hakim agung di MA diduga kuat turut kecipratan serta menikmati aliran dana segar saat Zarof Ricar menjalankan aksinya sebagai makelar kasus di lembaga peradilan tertinggi tersebut.

"Ini (penyelundupan pasal) digunakan Febrie Adriansyah untuk menyandera para hakim agung yang diduga menerima aliran dana dari Zarof. Jadi di-cut off sama Febrie Adriansyah, (pasal) suapnya tidak tercapai," cetus Ronald memaparkan dugaannya.

Bukan hanya soal utak-atik pasal, Ronald juga menyoroti kejanggalan teknis dalam proses pembuktian di persidangan Zarof Ricar.

Febrie diduga sengaja menahan dan tidak menyerahkan aset barang bukti elektronik vital kepada pihak pengadilan demi memuluskan skenario pengalihan pasal tersebut.

Baca juga: Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Muncul Desakan Tangkap hingga Hukum Mati

"Kemudian sampai bukti-bukti elektronik terkait dengan handphone lalu laptop yang diperolehkan dari penggeledahan rumah Zarof Ricar, itu tidak pernah dipublikasikan hingga dihadirkan dalam persidangan," jelas Ronald.

Mafia Batubara Ilegal Kaltim hingga Intimidasi PLN EPI

Berdasarkan data yang dihimpun KOSMAK, rekam jejak dugaan pelanggaran hukum yang menyeret nama Febrie tidak berhenti sampai di situ.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT tersebut diduga terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola perdagangan batu bara ilegal di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) yang berlangsung dalam rentang tahun 2018 hingga 2023.

Dalam klaster korupsi pertambangan di Borneo ini, aktor yang santer diduga menjadi pelaku utama adalah pengusaha bernama Sugianto alias Asun.

Ronald menduga peran Febrie dalam kasus di Kaltim ini adalah menjadi pelindung yang mengakibatkan mandeknya proses hukum terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

Baca juga: Rekam Jejak Kuntadi yang Diisukan Bakal Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

"Ada (kasus) tata kelola pertambangan di Kalimantan terkait dengan batu bara. Jadi ada tambang ilegal, kalau pernah dengar nama Asun, nah (Febrie diduga terlibat) terkait itu," katanya.

Selanjutnya, perkara lain yang tidak kalah mentereng adalah keterlibatan dalam dugaan korupsi pengadaan batu bara yang tidak memenuhi standar spesifikasi di lingkungan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).

Kasus korupsi di internal anak usaha PLN inilah yang menjadi hulu ledak utama hingga menyebabkan Febrie berujung diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polri.

Mengenai arsitektur operandinya, Ronald menerangkan bahwa Febrie diduga melakukan tindakan intimidasi dan tekanan psikologis terhadap manajemen PLN EPI.

Ancaman tersebut berupa kelanjutan penanganan kasus korupsi jika pihak PLN EPI tidak bersedia menyetorkan sejumlah fee atau komisi khusus kepadanya.

Dari skema pemerasan berkedok penegakan hukum tersebut, Febrie diduga sukses mengeduk keuntungan finansial pribadi dari tiap transaksi pembelian batu bara oleh PLN EPI.

Baca juga: Pengamat Curiga Ada Oknum Lain di Kasus Febrie Adriansyah, Minta Eks Jampidsus Buka Semua

Dalam menjalankan aksinya, ia memanfaatkan tiga korporasi eksternal, yang salah satunya adalah perusahaan pemasok batu bara bernama Oktasan.

"Febrie Adriansyah ini ternyata bermain, kemudian ancamannya itu kasus yang disandera terkait kasus korupsi di PLN. Dia gunakanlah ketiga perusahaan itu yaitu Oktasan (pemasok batu bara) dan lain-lain itu. Kemudian dia mendapat manfaat dari situ untuk harga (batu bara) per satu metrik ton itu Rp150 ribu," beber Ronald secara rinci.

Kronologi Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

Sebagai informasi, Korps Bhayangkara melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi telah merilis status hukum Febrie Adriansyah secara resmi sebagai tersangka tindak pidana korupsi serta TPPU yang berkelindan dengan mega proyek pasokan batubara PLN, tata kelola aset PT Asabri, hingga Krakatau Steel.

Rapor merah penegak hukum ini diumumkan secara terbuka oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI yang juga dihadiri Plt Jampidsus Rudi Margono di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Penetapan status tersangka terhadap Febrie ini berhasil diputuskan setelah tim penyidik Polri bergerak maraton melakukan serangkaian penggeledahan paksa di sejumlah titik lokasi yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Bogor, serta Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu hingga Jumat (8-10/7/2026).

Baca juga: Pengamat Curiga Ada Oknum Lain di Kasus Febrie Adriansyah, Minta Eks Jampidsus Buka Semua

Pasca-tindakan paksa tersebut, Korps Bhayangkara langsung menggelar ekspose atau gelar perkara internal yang menghasilkan kesimpulan ditemukannya bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Febrie.

"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," ujar Irjen Pol. Totok Suharyanto di hadapan media.

Menutup keterangannya, Totok mengonfirmasi bahwa setelah administrasi penetapan tersangka rampung, Polri langsung melakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu ke pihak Kejaksaan Agung.

Langkah pelimpahan ini diklaim sebagai bentuk kepatuhan terhadap nota kesepahaman dan sinergisitas antarlembaga penegak hukum di Indonesia.

“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas,” pungkas Totok. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.