Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menyatakan kesiapannya maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2031, jika mendapat penugasan resmi dari partai.
Sebagai kader, ia menegaskan siap menjalankan setiap keputusan partai sebagai bentuk tanggung jawab politik.
“Kalau saya ditugaskan, tidak boleh bilang tidak siap. Saya harus bersiap diri,” ujarnya saat diwawancarai usai membuka Musyawarah Anak Cabang di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Rabu (15/7/2026).
Baca juga: Jelang Groundbreaking Blok Masela, DPRD Panggil BPN Bahas Polemik 14 Sertifikat di Lahan Target PSN
Baca juga: Lahan Transmigrasi di Kecamatan Bula Barat Jadi Prioritas, BPN SBT Fokus 1.000 Sertipikat Tanah
Benhur menilai sudah saatnya PDI Perjuangan mempersiapkan kader internal untuk bertarung dalam Pilkada.
Pasalnya, selama ini partai terlalu sering memberikan rekomendasi kepada figur di luar kader.
“Partai ini sudah cukup sering memberi rekomendasi kepada orang lain. Kenapa kita tidak mempersiapkan kader sendiri,” katanya.
Ia juga menyambut positif dukungan dari jajaran DPC PDI Perjuangan SBT yang mendorong dirinya maju dalam kontestasi politik tersebut.
Menurutnya, dukungan itu merupakan konsekuensi logis dari dinamika politik di internal partai dan diharapkan dapat menjadi kekuatan untuk meraih kemenangan.
Benhur menegaskan, tujuan utama politik adalah memperoleh kekuasaan untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.
“Karena hakikat politik itu kekuasaan. Kekuasaan yang menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pilkada dan Pemilu Daerah (memilih Gubernur, Bupati, Walikota, serta anggota DPRD) dijadwalkan akan digelar terpisah dan serentak pada tahun 2031.
Pemisahan ini diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2024 lalu, agar pemilu daerah memiliki jeda waktu sekitar 2 hingga 2,5 tahun setelah Pemilu Nasional (Pemilihan Presiden dan Anggota DPR/DPD) tahun 2029.
Selain itu pemilu daerah dan nasional tidak lagi disatukan guna mengurangi kelelahan pemilih, menekan beban kerja penyelenggara KPU, serta menghindari isu nasional mendominasi program lokal.(*)