TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Akademisi Universitas Negeri Manado (Unima), Dr Meike Imbar, angkat bicara terkait pembakaran sejumlah fasilitas PT Futai Sulut di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Saat dihubungi Tribun Manado melalui WhatsApp, Rabu (15/7/2026) malam, Meike meminta aparat kepolisian harus mengusut tuntas peristiwa tersebut.
Termasuk jika ada pelakunya.
Baca juga: Ini Tuntutan Warga Tanjung Merah Kota Bitung, Tutup PT Futai
Menurutnya, apabila hasil penyidikan dan pemeriksaan laboratorium membuktikan kebakaran dilakukan dengan sengaja, maka pelakunya harus diproses sesuai ketentuan hukum.
"Apabila bukti penyidikan dan pemeriksaan laboratorium ada indikasi sengaja dibakar, maka itu masuk kategori perbuatan melawan hukum, kriminal dan harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Meike.
Di sisi lain, ia menilai pemerintah harus mengambil langkah bijak dalam menyelesaikan perselisihan antara warga dengan manajemen PT Futai.
Menurut Meike, seluruh pihak perlu duduk bersama mencari solusi terbaik melalui mediasi pemerintah.
Ia menegaskan pemerintah harus berpijak di atas kebenaran, sekaligus memastikan persoalan dugaan limbah pabrik dan keberatan warga terhadap pencemaran lingkungan menjadi perhatian serius pihak manajemen PT Futai.
"Lingkungan yang tercemar jelas berbahaya bagi kehidupan warga. Dan warga juga hendaknya tidak bersikap anarkis karena tindakan anarkis tidak akan pernah menyelesaikan persoalan," ujarnya.
Sebelumnya, pembakaran sejumlah fasilitas PT Futai terjadi di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Insiden itu diduga dipicu konflik berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti dan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. (PET)