Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
SAUMLAKI, TRIBUNAMBON.COM - Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan dukungan penuh terhadap pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela, namun mengingatkan agar percepatan investasi tidak mengorbankan hak-hak masyarakat yang selama ini menguasai lahan di Desa Lermatang.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Joice M. Pentury, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Rabu (15/7/2026).
Menurut Joice, DPRD tidak pernah menolak pembangunan Blok Masela.
Sebaliknya, lembaganya mendukung penuh proyek strategis nasional tersebut karena diyakini akan menjadi penggerak ekonomi baru bagi Maluku, khususnya Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Kami dari Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar mendukung sepenuhnya Proyek Strategis Nasional terkait dengan pengoperasian Blok Masela di Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” tegas Ketua Komisi III.
“Tentunya dengan harapan bahwa Proyek Strategis Nasional ini memberikan manfaat ekonomi yang sebesar-besarnya kepada masyarakat baik yang ada di desa Lermatang maupun seluruh masyarakat yang ada di kabupaten Kepulauan Tanimbar provinsi Maluku maupun di Indonesia secara keseluruhan,” ujar Joice.
Baca juga: Benhur Watubun Siap Maju Pilkada Maluku 2031 Jika Ditugaskan PDIP
Baca juga: Jelang Groundbreaking Blok Masela, DPRD Panggil BPN Bahas Polemik 14 Sertifikat di Lahan Target PSN
Ia berharap kehadiran proyek migas raksasa itu tidak hanya menghasilkan penerimaan negara, tetapi juga membuka kesempatan kerja bagi putra-putri daerah.
Selain tenaga kerja lokal, DPRD juga mendorong agar pelaku UMKM, kontraktor lokal, hingga penyedia jasa penunjang lainnya diberikan ruang untuk ikut terlibat dalam pembangunan maupun operasional proyek.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Tenaga kerja lokal harus diprioritaskan, begitu pula UMKM, kontraktor lokal, dan seluruh sektor jasa penunjang lainnya, “ katanya
Dilain sisi, Joice juga mengungkapkan bahwa RDP bersama BPN merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi DPRD dengan Kementerian ATR/BPN pada 7 Juli 2026 lalu.
Audiensi tersebut dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat mengenai status lahan seluas 662 hektare yang diproyeksikan menjadi kawasan pembangunan fasilitas darat (onshore) Blok Masela di Desa Lermatang.
Bahwa persoalan yang paling mendapat perhatian DPRD adalah ditemukannya 14 Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat di dalam kawasan yang kini ditetapkan sebagai tanah negara.
Menurut Joice, kondisi tersebut harus dijelaskan secara hukum, karena menimbulkan pertanyaan besar.
Mengingat kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan hutan sejak 2014, namun pada 2017 BPN justru menerbitkan 14 SHM melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis yang saat itu dikenal sebagai Program Nasional Agraria (PRONA).
“Seperti kita ketahui bahwa di dalam luasan yang sudah ditetapkan sebagai tanah negara tersebut ternyata ada 14 sertifikat hak milik, milik masyarakat padahal ditetapkan sebagai tanah negara. Kalau kita ketahui bahwa tanah negara tidak bisa diterbitkan SHM tahun 2014 itu sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan, 2017 diterbitkan SHM melalui Prona. Untuk itu perlu kita lihat kembali sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Joice, kejelasan status hukum tersebut penting agar masyarakat tidak menjadi korban akibat tumpang tindih kebijakan antar instansi pemerintah.
Ia menegaskan masyarakat yang lahannya dipergunakan untuk kepentingan proyek nasional berhak memperoleh kompensasi yang layak.
“Masyarakat tidak boleh dirugikan. Mereka berhak untuk mendapatkan ganti untung yang layak dan berkeadilan dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dari DPRD KKT khususnya Komisi III juga memberikan catatan penting, bahwa fungsi pengawasan terkait hal ini akan terus dilakukan dan tetap tegas berpedoman pada mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di akhir pernyataan, ia menyampaikan harapan agar pemerintah pusat turut memberikan perhatian terhadap penyelesaian persoalan lahan di Tanimbar.
“Kami mohon atensi dan perhatian dari yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia juga dapat melihat Tanimbar khususnya hak-hak masyarakat yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk keluasan lahan yang digunakan untuk pembangunan LNG Blok Masela dalam luasan 662 Hektar,” tutupnya. (*)