Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil yang dilaporkan Selvia kembali menuai sorotan.
Setelah lebih dari dua tahun bergulir, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti meski telah naik ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum pelapor, Bryan Kariuw, melontarkan kritik keras terhadap kinerja penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang menangani perkara tersebut.
Baca juga: Benhur Watubun Siap Maju Pilkada Maluku 2031 Jika Ditugaskan PDIP
Baca juga: Jelang Groundbreaking Blok Masela, DPRD Panggil BPN Bahas Polemik 14 Sertifikat di Lahan Target PSN
Ia menilai penyidik tidak serius menuntaskan kasus yang menurutnya sudah memiliki bukti dan fakta yang jelas.
Kepada TribunAmbon.com, Rabu (15/7/2026), Bryan mengaku kecewa dengan lambannya proses hukum yang dilakukan penyidik Aipda Gilion Dadiara.
"Kasus ini sudah terang benderang. Namun sampai sekarang para terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Ada apa di balik semua ini, sampai dua tahun lebih kasus ini tidak ada perkembangan," kata Bryan.
Ia bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada kepastian hukum dalam waktu dekat.
"Kami akan melaporkan penyidik sampai ke Mabes Polri karena kami menilai penanganan perkara ini tidak serius," tegasnya.
Bryan mengatakan, kliennya hanya menginginkan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan sejak Februari 2024.
Menurutnya, proses penyidikan yang berlarut-larut justru menimbulkan tanda tanya besar karena hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun langkah hukum lanjutan.
Berawal dari BPKB Dijadikan Jaminan
Bryan menjelaskan, Selvia merupakan pemilik sah mobil Toyota bernomor polisi DE 1538 AN.
Kendaraan itu digunakan Glen Titarsole untuk operasional transportasi daring sehingga yang bersangkutan memegang STNK kendaraan.
Pada 12 Agustus 2023, anak Selvia meminta Glen mengambil BPKB kendaraan yang telah selesai masa pelunasannya karena saat itu Selvia sedang sakit dan tidak dapat keluar rumah.
Namun beberapa bulan kemudian keluarga mengetahui BPKB tersebut telah dijadikan jaminan kredit di Bank Sinarmas.
Lebih mengejutkan lagi, debitur dalam fasilitas kredit tersebut disebut bukan pemilik kendaraan, melainkan Gerry Tuatanasy.
Merasa dirugikan, Selvia akhirnya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 20 Februari 2024.
Penyidik Sempat Fasilitasi Mediasi
Setelah laporan diterima, pelapor dimintai keterangan pada 6 Maret 2024.
Sehari kemudian penyidik Aipda Gilion Dadiara memfasilitasi mediasi yang dihadiri Fally Pattirane selaku kuasa keluarga, Glen Titarsole, Gerry Tuatanasy, Yansen Hehanussa yang mengaku dari Sinarmas, serta Lita yang disebut merupakan mantan pekerja Sinarmas.
Dalam mediasi itu dibuat surat pernyataan tertanggal 7 Maret 2024 yang menurut Bryan hingga kini masih dipegang penyidik.
Namun, setelah tenggat waktu yang disepakati berakhir, para pihak yang dilaporkan disebut tidak memenuhi isi kesepakatan.
Mobil Diduga Diambil Saat Kasus Berjalan
Bryan juga mengungkapkan adanya persoalan baru pada 16 November 2024.
Mobil yang menurutnya seharusnya diamankan sebagai barang bukti justru ditarik oleh Yansen Hehanussa dengan alasan kendaraan telah diserahkan oleh debitur.
Padahal, kata Bryan, kendaraan tersebut merupakan milik sah kliennya.
Ia mengaku telah melaporkan kejadian itu kepada penyidik, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
"Kami menduga terjadi pembiaran sehingga barang yang seharusnya menjadi alat bukti justru berpindah penguasaan," ujarnya.
Sudah Naik Penyidikan
Perkara tersebut kemudian ditingkatkan dari pengaduan masyarakat menjadi laporan polisi pada 7 Februari 2025 dengan Nomor LP/B/71/II/2025/SPKT/POLRESTAAMBON/POLDA MALUKU.
Setelah itu, pelapor hanya menerima SP2HP tertanggal 7 Agustus 2025 yang menyebut penyidikan akan dilakukan selama 60 hari serta informasi mengenai gelar perkara pada 10 Desember 2025.
Sejak saat itu hingga kini, menurut Bryan, tidak ada lagi perkembangan yang diterima kliennya.
Ia berharap penyidik segera menuntaskan perkara, menetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai alat bukti yang ada, serta mengamankan kendaraan yang dipersoalkan sebagai barang bukti agar memberikan kepastian hukum kepada pelapor.(*)