Masuk Tahap Penyidikan, Situasi Terkini Dugaan Pelecehan Oknum Perawat RSUD Martapura ke Pasien
Refly Permana July 15, 2026 11:27 PM

 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur terus mengusut dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pasien perempuan yang sedang menjalani perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Martapura. 

Penanganan perkara yang menjadi perhatian publik setelah pengakuan korban beredar di media sosial itu kini memasuki tahap penyidikan dengan fokus pada pengumpulan alat bukti dan perlindungan terhadap korban.

Kasus tersebut bermula ketika suami korban berinisial TS menyampaikan laporan awal secara lisan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur pada Sabtu (11/7/2026). 

Menindaklanjuti informasi itu, penyidik bersama personel Unit PPA langsung mendatangi RSUD Martapura untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan informasi awal, serta meminta keterangan dari korban yang saat itu masih dirawat di ruang ICU.

Baca juga: Suami Korban Dugaan Pelecehan di OKU Timur Bantah Pengakuan Istrinya Efek Obat, Minta Pelaku Dihukum

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, korban berinisial KU mengaku mengalami dugaan tindakan pelecehan fisik yang diduga dilakukan oleh seorang oknum perawat laki-laki saat menjalani perawatan medis.

Sebelum menempuh jalur hukum, korban disebut sempat meminta pihak rumah sakit memfasilitasi pertemuan dengan terduga pelaku sebagai upaya klarifikasi. 

Namun, karena proses tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, pihak keluarga akhirnya memilih melaporkan kasus itu secara resmi kepada kepolisian.

Laporan resmi dibuat oleh TS pada Senin, 13 Juli 2026, dan teregister dengan Nomor LP/B/141/VII/2026/SPKT/Polres Ogan Komering Ulu Timur/Polda Sumatera Selatan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pencabulan.

Sejak laporan diterima, penyidik Satreskrim Polres OKU Timur terus melakukan serangkaian penyidikan. 

Mulai dari pemeriksaan pelapor, korban, saksi-saksi, pengumpulan barang bukti hingga berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Selain proses penyidikan, kepolisian juga menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten OKU Timur untuk memberikan pendampingan psikologis serta perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.

Baca juga: Nomor Pengaduan Korban KDRT Hingga Pelecehan di Empat Lawang Siaga 24 Jam, Jangan Malu dan Takut

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perkara tersebut ditangani secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang dilaporkan.

"Seluruh proses penyidikan kami laksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan ahli agar penanganan perkara ini berjalan secara komprehensif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujar AKBP Adik Listiyono, Rabu (15/7/2026).

Menurut Kapolres, setiap laporan dugaan kekerasan seksual mendapat perhatian serius, terlebih apabila korbannya merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus. 

"Karena itu, penyidik tidak hanya berfokus pada pembuktian perkara, tetapi juga memastikan korban memperoleh pendampingan selama proses hukum berjalan," bebernya. 

Ia menambahkan, seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Polres OKU Timur berkomitmen menangani setiap laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas, sementara proses hukum terhadap setiap terlapor tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan proses penanganan perkara kepada penyidik," tegasnya.

Saat ini penyidik masih terus mendalami seluruh fakta hukum melalui pemeriksaan saksi-saksi, pelibatan saksi ahli, serta gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca juga: Update Dugaan Pelecehan Oknum Perawat RSUD Martapura ke Pasien, Direktur Yakin Pegawai Tak Bersalah

Apabila seluruh unsur pidana terpenuhi dan alat bukti dinilai cukup, perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual beserta peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

Kapolres menegaskan, Polres OKU Timur berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak, serta memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani secara profesional, transparan.

"Hal itu juga dilakukan secara akuntabel guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.