Uang Ngaji Rp 150 Ribu Diduga Diambil Oknum Satpol PP, Pendiri Rumah Belajar: Langsung Kabur
Satrio Sarwo Trengginas July 16, 2026 12:53 AM

TRIBUNJAKARTA.COM - Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Rumah Belajar Merah Putih, Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, menjadi sorotan publik.

Pendiri Rumah Belajar Merah Putih, Desi Purwatuning, mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 150.000 yang diambil oknum tersebut merupakan uang recehan hasil iuran anak-anak yang mengikuti kegiatan mengaji.

Menurut Desi, uang tersebut berasal dari iuran sukarela sebesar Rp 2.000 yang dibayarkan oleh anak-anak yang mampu mengikuti kegiatan belajar mengaji.

"Kita nggak punya uang, dan itu uang dua ribuan. Jadi anak-anak di sini tuh ngaji bayar Rp 2.000, bagi yang mampu. Iya, jadi uang itu tuh uang anak-anak ngaji gitu loh. Itu diambil sama dia dan langsung kabur," ucap dia kepada Kompas.com, Rabu (15/7/2026).

Desi menjelaskan, uang tersebut diberikan pengurus kepada pria yang mengaku sebagai anggota Satpol PP setelah meminta "uang kopi" saat mendatangi Rumah Belajar Merah Putih pada Senin (6/7/2026).

Awalnya, pengurus menyerahkan uang sebesar Rp 150.000. Namun, menurut Desi, oknum tersebut menolak nominal itu dan meminta jumlah yang lebih besar.

"Tim saya telepon lagi ke saya, 'Bun, nggak mau, orangnya minta Rp 300.000.' Saya kaget dong. Loh, kok bisa-bisaan? Gitu kan. Ah, ini pemalakan kan," ujar dia.

Desi mengaku prihatin lantaran dugaan pungli itu terjadi di tempat yang selama ini dibangun untuk membantu anak-anak memperoleh akses pendidikan.

"Sekolah ini berdiri bukan cari keuntungan. Tapi sekolah ini didirikan untuk bantu anak-anak yang memang nggak dapat haknya. Dan kita bantu bagaimana apa yang bisa kita lakukan buat dia," ucap dia.

Ia menegaskan tidak keberatan apabila aparat datang ke Rumah Belajar Merah Putih untuk bersilaturahmi.

Menurutnya, selama ini sejumlah aparat juga pernah datang untuk sekadar makan atau minum bersama pengurus.

"Kalau makan sama ngopi bareng kita, itu saya bilang silaturahmi lah. Kalau ini kan personal, jatuhnya," imbuh dia.

Desi berharap Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada oknum yang diduga melakukan pungli tersebut.

Ia juga mengaku mendapat informasi dari sejumlah warganet bahwa oknum yang sama diduga pernah melakukan tindakan serupa di lokasi lain.

"Karena ternyata begitu saya buka di Facebook ya, mereka bilang, 'orang ini sering minta'. Jadi bukan saya doang korbannya," tambah dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Timur, Andik, membenarkan bahwa GS yang diduga melakukan pungutan liar di Rumah Belajar Merah Putih merupakan anggotanya. GS diketahui sebelumnya pernah bertugas di Satpol PP Jakarta Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, GS disebut mendatangi Rumah Belajar Merah Putih seorang diri tanpa didampingi anggota Satpol PP lainnya.

Saat ini, GS tengah menjalani pemeriksaan oleh tim yang terdiri dari Inspektorat, Biro Hukum, Bagian Kepegawaian, dan Pemerintah Kota Jakarta Timur.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami alasan serta lamanya dugaan praktik pungli yang dilakukan.

Viral di Media Sosial 

Tampang seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Belajar Merah Putih, Cilincing, Jakarta Utara, beredar di media sosial dan menjadi sorotan publik.

Menanggapi kasus tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak akan mentoleransi praktik pungli yang dilakukan aparatur pemerintah.

Foto yang diduga memperlihatkan oknum bernama Givson Samosir itu diunggah akun Threads idoladi_.

Dalam foto tersebut, pria yang mengenakan seragam Satpol PP tampak berdiri sambil membawa ransel hitam dan berbicara melalui telepon menggunakan tangan kirinya.

Sebuah ponsel lain terlihat tersimpan di saku depan seragamnya.

Unggahan tersebut diduga merupakan tangkapan layar dari akun Facebook @jual beli cilincing yang menyebut nama Givson Samosir dan menudingnya meminta uang kepada pengurus Rumah Belajar Merah Putih dengan dalih terkait bangunan dan perizinan.

Kasus ini kini tengah ditangani secara internal oleh Satpol PP DKI Jakarta.

Givson telah diperiksa pada Kamis (9/7/2026) atas dugaan pungli berdasarkan laporan masyarakat serta dugaan pelanggaran disiplin sebagai aparatur.

Dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran Pungli dilakukan Givson, Satpol PP turut melibatkan pihak Inspektorat, Biro Hukum, hingga Bagian Kepegawaian.

"Hari ini sedang rapat tim pemeriksaan yang sudah dibentuk Kasatpol DKI untuk penjatuhan sanksi yang berat. Kita tunggu saja, yang jelas secepatnya karena ini atensi dari pak Gubernur," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Muhammadong. 

Muhammadong menuturkan berdasarkan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung maka ASN yang melanggar disiplin akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. 

Hingga kini proses pemeriksaan dilakukan internal Satpol PP, Inspektorat, Biro Hukum, hingga Bagian Kepegawaian terhadap GS atas pelanggaran dilakukan masih berjalan.

"Apalagi saat ini ada kasusnya lagi yang viral jadi kita tunggu rekomendasi tim pemeriksa," tuturnya. 

Berita terkait

  • Baca juga: TAMPANG Oknum Satpol PP Givson Samosir Diduga Pelaku Pungli di Cilincing Beredar, Pramono Murka
  • Baca juga: Satpol PP Jaktim Akui Oknum Diduga Pungli di Cilincing Anggotanya: Orang Bermasalah
  • Baca juga: Oknum Satpol PP Jaktim Sudah Kena Sanksi Pemberhentian Gaji Sebelum Viral Kasus Pungli

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.