Baca juga: RSUD Martapura Bantah Dugaan Pelecehan Pasien di Ruang ICU, Sebut Korban Masih Dipengaruhi Efek Obat
SRIPOKU.COM, MARTAPURA — Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik yang menimpa seorang pasien perempuan saat sedang menjalani perawatan medis di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Martapura. Kasus sensitif yang menjadi perhatian publik ini telah resmi memasuki tahap penyidikan intensif.
Penyidikan kini difokuskan pada pemenuhan alat bukti serta pemberian perlindungan maksimal bagi korban.
Kasus ini mencuat setelah suami korban, TS, menyampaikan laporan awal secara lisan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur pada Sabtu (11/7/2026).
Merespons hal tersebut, tim penyidik langsung mendatangi lokasi kejadian di RSUD Martapura untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan petunjuk awal, serta meminta keterangan korban yang saat itu masih terbaring di ruang ICU.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun kepolisian, korban berinisial KU mengaku mendapat tindakan pelecehan fisik oleh seorang oknum perawat pria yang bertugas di ruangan tersebut.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak keluarga korban sempat meminta manajemen rumah sakit memfasilitasi pertemuan klarifikasi dengan terduga pelaku.
Namun, karena mediasi tersebut menemui jalan buntu, pihak keluarga memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Laporan resmi akhirnya didaftarkan oleh TS pada Senin (13/7/2026) dengan Nomor Register: LP/B/141/VII/2026/SPKT/Polres Ogan Komering Ulu Timur/Polda Sumatera Selatan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik.
Baca juga: Adegan Asusila di Kamar Jenazah Beredar Luas di Medsos, Oknum Perawat RSUD di Kudus Terlibat
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel tanpa mengabaikan hak-hak hukum pihak terlapor.
"Seluruh proses penyidikan kami laksanakan secara profesional berlandaskan alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana. Saat ini, penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujar AKBP Dwi Agung Setyono, Rabu (15/7/2026).
Guna memulihkan kondisi psikologis korban pascatrauma, Polres OKU Timur juga secara resmi telah menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten OKU Timur untuk memberikan pendampingan klinis dan hukum secara berkelanjutan.
"Kasus dugaan kekerasan seksual, terlebih dengan kondisi korban yang sedang lemah dan membutuhkan perawatan khusus, menjadi perhatian serius kami. Penyidik tidak hanya berfokus pada pembuktian unsur pidana, melainkan wajib menjamin korban mendapatkan pendampingan psikososial yang memadai sepanjang proses hukum bergulir," jelas Kapolres.
Apabila seluruh unsur pidana dan alat bukti dinyatakan lengkap, pelaku terancam dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal pemidanaan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres juga mengimbau masyarakat luas untuk bersikap bijak dengan tidak menyebarkan spekulasi liar atau identitas korban di media sosial guna menjaga privasi serta proses pemulihan psikologis korban.