Kemenkum Jabar Kawal Ketat Harmonisasi Raperda Sumedang, Mantapkan Raperda Pilkades
bisnistribunjabar July 15, 2026 08:33 PM

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Pada Rabu (15/07/2026), dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua rancangan krusial dari Kabupaten Sumedang, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.

Dilangsungkan secara virtual, rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H Kemenkum Jabar, Ferry Gunawan Christy. Kehadiran dan kepemimpinan Ferry dalam rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang selalu menekankan pentingnya sinergi dan ketelitian guna memastikan produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan berperspektif hak asasi manusia.

Kegiatan strategis ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumedang, Inspektorat Daerah Sumedang, Sekretariat DPRD Sumedang, Dinas Dukcapil, Bapenda, Bagian Hukum Setda Sumedang, serta perwakilan Forum Camat, DPC APDESI, Forum Koordinasi BPD, DPC ABPEDNAS Kabupaten Sumedang, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan tim kerja 2 zonasi Sumedang.

Dalam arahannya, Ferry Gunawan Christy menyampaikan bahwa pengharmonisasian ini adalah langkah esensial untuk mencegah lahirnya regulasi yang bermasalah di kemudian hari, terutama terkait isu-isu teknis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tata kelola keuangan daerah.

Terkait Raperda Pemilihan Kepala Desa, Kemenkum Jabar menyoroti sejumlah ketentuan yang dinilai masih berpotensi multitafsir dan tumpang tindih. Beberapa catatan penting meliputi penggunaan istilah pada unsur forum koordinasi yang memerlukan penjelasan lebih rinci, ambiguitas penentuan batas waktu hari kalender atau hari kerja bagi kepanitiaan, hingga ketentuan syarat kewarganegaraan dari pejabat kecamatan yang dinilai melampaui kewenangan normatif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Selain itu, syarat pencalonan berupa ijazah pendidikan formal juga disarankan untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 agar tidak mendiskriminasi jalur pendidikan non-formal yang setara.

Kritik yang lebih tajam juga diarahkan pada Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah. Kemenkum Jabar secara kritis menyoroti besaran imbal jasa bagi pihak ketiga yang mencapai 70 persen dari realisasi pendapatan bruto. Angka ini dinilai tidak efisien dan dapat menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumedang secara signifikan.

Tak hanya itu, kewenangan Kepala Perangkat Daerah untuk memberikan keringanan retribusi hingga batas Rp500 juta juga menjadi perhatian utama. Hal ini dinilai sangat rawan dari perspektif mitigasi risiko penyalahgunaan wewenang, sehingga Kemenkum Jabar merekomendasikan pembentukan Tim Peneliti lintas sektor untuk nominal besar demi menjaga asas transparansi dan akuntabilitas.

Mengakhiri dan membuka kegiatan secara resmi, Ferry Gunawan Christy menegaskan harapan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, agar forum harmonisasi ini dimanfaatkan semaksimal mungkin sebagai ruang diskusi dan evaluasi.

Seluruh peserta rapat didorong untuk menyampaikan kritik, saran, serta usulan yang konstruktif guna mematangkan setiap rumusan pasal. Dengan fasilitasi dari Kemenkum Jabar, diharapkan produk hukum yang dilahirkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang tidak hanya berkepastian hukum, namun juga mampu menjawab kompleksitas tantangan tata kelola pemerintahan ke arah yang lebih baik dan bebas dari celah pelanggaran.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.