Kasus Kredit Rp5 Miliar, Eks Dirut Bank Plat Merah Diserahkan ke Jaksa dan Jadi Tahanan Rumah
Hendrik Budiman July 15, 2026 09:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Proses hukum dugaan tindak pidana perbankan dalam perkara penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp5 miliar kepada PT Agung Jaya Grup (AJG) terus bergulir. 

Mantan Direktur Utama bank plat merah berinisial AS, resmi menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Bengkulu kepada Kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21, Rabu (15/7/2026).

Dalam proses pelimpahan tersebut, AS tidak menjalani penahanan di rumah tahanan negara. 

Aparat penegak hukum menetapkan penahanan rumah dengan pertimbangan kondisi kesehatan tersangka yang masih menjalani pemulihan pascaoperasi jantung.

Kuasa hukum AS, Irvan Yudha Oktara mengatakan, seluruh proses administrasi pelimpahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Menurutnya, keputusan penahanan rumah didasarkan pada pertimbangan medis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penahanan Rumah karena Pertimbangan Medis

Berdasarkan informasi yang diterimanya, kliennya memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus setelah menjalani operasi jantung.

Selain masih dalam masa pemulihan, AS juga disebut memiliki keterbatasan aktivitas fisik serta harus menjalani kontrol kesehatan secara berkala kepada dokter.

Baca juga: Alasan Sakit Eks Dirut Bank Plat Merah di Bengkulu Belum Ditahan Kasus Kredit Bermasalah Rp5 Miliar

"Prinsipnya proses administrasi pelimpahan sudah dilaksanakan. Informasi yang kami terima, klien kami dilakukan penahanan rumah dengan pertimbangan kondisi medis pasca operasi jantung, termasuk adanya keterbatasan gerak serta kebutuhan menjalani kontrol rutin kepada dokter," ujar Irvan, Rabu (15/7/2026).

Penahanan rumah bukan merupakan bentuk perlakuan istimewa terhadap kliennya, melainkan murni didasarkan pada kondisi kesehatan yang memerlukan pemantauan medis.

Menurut Irvan, kondisi fisik AS menjadi salah satu pertimbangan aparat penegak hukum dalam menentukan jenis penahanan yang diterapkan.

Hormati Putusan Praperadilan

Irvan juga menyinggung gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Bengkulu.

Meski permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan, pihaknya menyatakan menghormati putusan hakim dan menerima bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum.

"Sejak putusan praperadilan dibacakan, kami menghargai proses hukum yang berjalan. Kami akan mengikuti seluruh tahapan berikutnya secara kooperatif dan fokus menghadapi proses pembuktian di persidangan," katanya.

Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan komitmen kliennya untuk mengikuti seluruh proses hukum hingga perkara diputus oleh majelis hakim.

Irvan membantah anggapan bahwa proses pelimpahan perkara sempat tertunda karena kliennya tidak kooperatif.

Keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan kondisi kesehatan AS yang masih menjalani pemulihan pasca tindakan medis.

Karena alasan tersebut, menurut Irvan, diperlukan penyesuaian jadwal dalam mengikuti setiap tahapan proses hukum.

Ia memastikan AS tetap akan memenuhi seluruh kewajiban hukum sepanjang kondisi kesehatannya memungkinkan.

"Kami akan memaksimalkan pembelaan sesuai koridor hukum dan membuktikan seluruh fakta dalam persidangan nanti," tegas Irvan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.