TRIBUNJAMBI.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih menghormati proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Meski demikian, KPK menyatakan peluang mengambil alih penanganan perkara tetap terbuka apabila dalam prosesnya ditemukan kendala atau hambatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaga antirasuah itu terus memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam perkara tersebut.
"Jika memang nanti ada kendala, ada tantangan, ada hambatan, bisa diuraikan ya dalam proses koordinasi dan supervisi tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Budi, KPK memiliki kewenangan melakukan koordinasi, supervisi, hingga pengambilalihan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, seluruh mekanisme tersebut harus melalui tahapan yang telah diatur.
Ia menjelaskan proses supervisi mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK serta Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Berkaitan dengan supervisi ini kan juga diatur dalam Perpres 102 Tahun 2020, di mana di supervisi ini kan ada beberapa tahapannya, mulai dari pengawasan, penelitian, kemudian ada penelaahan," jelas Budi.
Budi mengatakan pengambilalihan perkara tidak dilakukan secara langsung. KPK akan terlebih dahulu melakukan pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap penanganan perkara sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
"KPK membuka pintu ya untuk kemudian dapat masuk melalui fungsi-fungsi koordinasi, supervisi, ataupun lebih lanjut pengambilalihan suatu perkara," tegasnya.
Selain itu, KPK memiliki indikator tertentu untuk menentukan apakah suatu perkara memenuhi syarat dilakukan koordinasi, supervisi, maupun pengambilalihan.
"Ada standar-standar ataupun indikator ketika perkara itu kemudian masuk dalam kriteria untuk dapat dilakukan koordinasi ataupun supervisi ataupun pengambilalihan suatu penanganan perkara," ungkapnya.
Dalam pelaksanaan supervisi, KPK juga berencana menggelar perkara bersama Kejaksaan Agung agar konstruksi perkara menjadi lebih jelas dan proses penyidikan dapat dievaluasi secara objektif.
"Perlu dipaparkan supaya konstruksi perkara ini juga menjadi terang gitu kan. Sehingga dalam melakukan koordinasi, melakukan supervisi itu juga tidak keliru, supaya betul-betul firm," katanya.
Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Sprindik baru terkait perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah, yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek PLTU PLN, serta dugaan korupsi di PT ASABRI.
Febrie Adriansyah sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri pada Sabtu (11/7/2026). Setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, penyidikan kini ditangani tim khusus Kejagung dengan supervisi dari KPK.
Baca juga: Bunker Febrie Adriansyah Ramai Jadi Perbincangan, DPR Soroti, Kejagung Beri Respons