Prabowo Terbitkan Perpres yang Jadi Dasar TNI Jaga Rumah Eks Jampidsus, Hasan Nasbi Ungkap Alasannya
Nur Rohman Urip July 15, 2026 11:42 PM

Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi buka suara terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025.

Aturan yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto tersebut memuat tentang perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugasnya.

Ditemui di Kompleks Istana, Jakarta pada Rabu (15/7/2026), Hasan menjelaskan Perpres itu dibuat untuk menjaga penegakan hukum di lapangan agar tidak ada gangguan.

"Jadi, untuk penegakan hukum di lapangan ya didampingi oleh TNI-Polri. Jadi, dua waktu itu ya, ada didampinginya oleh TNI-Polri," ucap Hasan.

Terkait kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, ia menyebut Prabowo berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.

Hasan menegaskan bahwa perang melawan penyelewengan anggaran tidak pandang bulu.

"Salah satu perang besar yang dicanangkan Presiden kan pemberantasan korupsi. Jadi, pemberantasan korupsi pasti jalan terus tanpa pandang bulu. Gitu, itu kan komitmen presiden," sambungnya.

Sebelumnya, rumah Febrie di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sempat dijaga prajurit TNI pada 8 Juli.

Momen itu bertepatan dengan awal kasus dugaan korupsi yang diusut Polri yang menjerat namanya.

Terkait hal ini, Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas menjelaskan bahwa pengamanan rumah Febrie atas permintaan Kejaksaan Agung.

Namun, ia memastikan pengamanan itu tak terkait isu lain yang tengah berkembang.

Kini, Febrie telah menjadi tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang terkait batu-bara PLTU, PT Asabri, hingga PT Krakatau Steel.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa penanganan perkara dilimpahkan ke Kejagung.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.