Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal, apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) di wilayah Kabupaten Tebo, Jambi.
"Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal, apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Setelah itu, kata Budi, KPK akan memverifikasi atau menelaah laporan pengaduan masyarakat tersebut.
Salah satu caranya, dia melanjutkan, dengan meminta keterangan-keterangan tambahan terhadap pelapor.
"KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket, pengumpulan bahan keterangan tambahan, sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap," kata dia.
Pada kesempatan berbeda, Ketua Umum Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) Nardo Pasaribo selaku pelapor menjelaskan pihaknya menduga terjadi dugaan korupsi dalam penerbitan PKKPR di Kabupaten Tebo.
"AMATIR menduga telah terjadi serangkaian pelanggaran hukum dan kejanggalan administratif," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001.
Ia menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan PKKPR. Selain itu, praktik gratifikasi atau persekongkolan koruptif juga diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah, hingga dugaan pemalsuan dokumen.
Oleh karena itu, dia mendesak KPK melakukan penyelidikan terkait dalam penerbitan PKKPR tersebut. Dia juga meminta lembaga antirasuah memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat.





