Haji Uma Surati Kementerian ESDM, Minta Evaluasi dan Pencabutan IUP Tambang di Beutong Ateuh
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma, meminta pemerintah pusat mengevaluasi keberadaan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Permintaan tersebut disampaikan Haji Uma melalui surat resmi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI sebagai tindak lanjut atas aspirasi dan laporan pengaduan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang yang sebelumnya disampaikan langsung kepadanya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Rabu (14/7/2026), Haji Uma mengatakan surat tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas sikap penolakan sejumlah tokoh dan unsur masyarakat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
"Ini adalah upaya langkah tindak lanjut terhadap pengaduan dan aspirasi dari sejumlah unsur masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, melalui surat yang kita terima beberapa waktu lalu yang berisi sikap penolakan terhadap izin tambang di wilayah tersebut", ujar Haji Uma.
Surat bernomor 129/10.2/B-1/DPDRI/VII/2026, tertanggal 14 Juli 2026, secara subtansial Haji Uma meminta agar Menteri ESDM mengevaluasi dan merekomendasi pencabutan atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Menurut Haji Uma, rekomendasi evaluasi dan pencabutan IUP tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan, diantaranya yaitu adanya potensi timbulnya persoalan hukum karena penerbitan IUP baru di wilayah tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterbitkan pada 14 April 2020 yang membatalkan IUP PT Emas Mineral Murni (EMM) dan melarang operasional penambangan di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang dan Bener Meriah.
Sementara lokasi IUP yang diterbitkan untuk PT Alam Cempaka Wangi (Aceh Mineral Abadi) dan PT Hasil Bumi Sembada, sebagian arealnya sangat berpotensi berada di kawasan di areal yang sama dengan PT Emas Mineral Murni (EMM).
Pertimbangan lain dalam suratnya, Haji Uma menyebut adanya potensi kecacatan hukum dan prosedur dalam proses penerbitan IUP kedua perusahaan tambang tersebut diatas.
Terakhir, Haji Uma menyoroti sikap penolakan oleh masyarakat setempat yang kemudian berpotensi menjadi reaksi publik dan timbulnya aksi massa yang lebih luas di Aceh kedepannya.
"Kita merekomendasi kepada Menteri ESDM untui melakukan evaluasi dan mencabut IUP di Beutong Ateuh Banggalang dengan dasar pertimbangan adanya potensi kecacatan hukum karena bertentangan dengan Putusan MA yang mencabut IUP serta melarang operasional pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang dengan sejumlah pertimbangan putusannya", pungkas Haji Uma.
Menurut Haji Uma, jika mengacu pada sejumlah pertimbangan yang menjadi landasan dalam putusan MA terkait PT EMM, maka mestinya IUP tidak dapat diterbitkan.
Untuk itu, Haji Uma berharap isu terkait IUP di Beutong Ateuh Banggalang harus menjadi perhatian serius Pemerintah pusat.
"Mengacu pada Putusan MA terhadap PT EMM sebelumnya, IUP di Beutong Ateuh Banggalang mestinya tidak dapat diterbitkan. Karena itu, kita berharap masalah ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah pusat melalui kementerian dan badan terkait", pungkas Haji Uma. (ar)