TRIBUNTRENDS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan secara sistematis terhadap para bawahannya.
Kasus ini menyeret perhatian publik karena diduga berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dengan memanfaatkan kewenangan jabatan.
Penyidik KPK mengungkapkan bahwa praktik tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati yang dijadikan dasar untuk memotong hak insentif pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD).
Hak insentif yang seharusnya diterima penuh oleh para pegawai diduga dipangkas secara paksa melalui mekanisme yang telah berjalan bertahun-tahun.
Menurut KPK, pola tersebut bukan merupakan tindakan yang terjadi sekali, melainkan bagian dari sistem yang telah dibangun secara terstruktur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan dengan memanfaatkan instrumen administratif.
Baca juga: Harta Fantastis Bupati Sukoharjo Etik Suryani Disimpan di 2 Safe House, Emas 2,5 kg, Valas Rp 7,5 M
"Bupati menggunakan SK itu sebagai instrumen untuk memaksa pegawai BPKAD yang menerima insentif tambahan agar menyerahkan sebagian uang mereka," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
KPK menilai kebijakan tersebut membuat para pegawai kehilangan sebagian hak yang semestinya diterima tanpa potongan.
Akibat praktik tersebut, insentif yang diterima pegawai BPKAD tidak pernah dibayarkan secara utuh hingga mencapai 100 persen.
Penyidik menduga pemotongan dilakukan secara berulang dengan pola yang sama terhadap para penerima insentif.
Temuan itu menjadi salah satu dasar KPK menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan.
Lembaga antirasuah juga menegaskan bahwa praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak masa kepemimpinan sebelum Etik Suryani menjabat.
Fakta tersebut menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang telah mengakar dalam tata kelola pemberian insentif di lingkungan BPKAD.
KPK kini terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam mekanisme pemotongan tersebut.
Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara dan mempertanggungjawabkan seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan fakta mengejutkan bahwa praktik ini merupakan "warisan" dari suami Etik, yakni mantan Bupati Wardoyo Wijaya.
Etik bahkan menggunakan sandi khusus "padakno karo bapak" (samakan dengan bapak) kepada bawahannya untuk memastikan nominal setoran tetap sama dengan era suaminya.
Selama periode 2021 hingga 2026, KPK mencatat setoran upah pungut yang masuk ke kantong Etik mencapai Rp 2,93 miliar.
Selain upah pungut, ia juga memerintahkan pemerasan rutin melalui setoran dari berbagai OPD setiap momen Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca juga: KPK Geledah Kantor Pemkab dan DPUPR Sukoharjo, Pengembangan Kasus Etik Suryani, Telusuri Bukti Baru
Langkah tegas KPK dilakukan melalui penggeledahan maraton di sembilan kantor dinas, termasuk Kantor Bupati, Dinas PU, hingga BPKAD.
Hasilnya, penyidik menemukan dua safe house di Laweyan dan Wonogiri yang menjadi gudang penyimpanan aset hasil pemerasan.
Total aset yang disita mencapai Rp 21,2 miliar, yang terdiri dari:
Selain Bupati Etik Suryani, KPK juga telah menetapkan Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kabag Umum Setda Tri Mulyo sebagai tersangka.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(TribunTrends/Tribunnews/Alfarizy)