TRIBUNJOGJA.COM, WONOSOBO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo mendatangi kediaman bayi yang viral karena memiliki nama unik Muhammad MBG Subianto di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Rabu (15/7/2026).
Disdukcapil mengusulkan agar singkatan huruf dalam nama tersebut diubah penulisannya menjadi kata "Embege" .
Ia merasa kehidupannya berubah setelah bekerja di SPPG.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, mengatakan kedatangannya bukan untuk melarang orang tua memberikan nama kepada anaknya, melainkan memberikan edukasi terkait aturan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
Menurut Saras, pencatatan nama pada dokumen kependudukan telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Saras menambahkan, tata cara pencatatan nama juga mengatur bahwa nama tidak boleh ditulis dalam bentuk singkatan.
Baca juga: Untuk Seluruh Pendaki, Mohon Tahan Diri Mendaki Gunung Merapi
Menurutnya, unsur MBG pada nama Muhammad MBG Subianto masih termasuk singkatan karena hanya terdiri atas huruf konsonan.
"Kalau kami sebenarnya bukan masalah arti MBG-nya, tetapi kembali ke regulasi. Dalam tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan itu tidak boleh disingkat," ujarnya.
Ia mengatakan, penggunaan singkatan juga berpotensi menimbulkan multitafsir.
Karena itu, Disdukcapil memberikan beberapa alternatif agar makna yang diinginkan keluarga tetap bisa dipertahankan tanpa melanggar ketentuan.
"Kalau kita mau MBG kan dipakai inisial saja. Misalkan Muhammad mewakili M-nya, kemudian Subianto kita ambil Biantonya saja, kan sudah dapat B. G-nya misalkan mau Gilang atau Gibran, terserah. Misalkan ditulis saja E, M, B, E, G, E. Itu enggak masalah karena sudah kebaca Embege. Kalau MBG dibacanya bagaimana, enggak bisa," jelasnya.
Namun demikian, Saras menegaskan usulan tersebut hanya berupa masukan.
Keputusan tetap berada di tangan orang tua.
Disdukcapil juga mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi anak.
Menurutnya, nama yang mudah dipelesetkan dikhawatirkan dapat memicu ejekan atau perundungan saat anak mulai bergaul dengan teman sebayanya.
Dalam pertemuan tersebut, Yuharni sang ibu bayi disebut menerima baik masukan dari Disdukcapil.
Namun, keputusan mengenai nama bayi masih akan didiskusikan bersama keluarga mengingat sang suami masih berada di luar kota.
Disdukcapil juga memastikan siap memfasilitasi apabila nantinya keluarga memutuskan mengubah nama sebelum akta kelahiran diterbitkan. (TribunJateng)