Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi V DPRD Jawa Barat menyebut anggaran operasional SMA dan SMK negeri yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pemerintah pusat dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru mampu menutup sekitar 40 persen dari kebutuhan riil setiap sekolah.
Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, mengatakan kekurangan anggaran itu bahkan masih harus dibantu melalui ikhtiar komite sekolah, yang dinilai berada di wilayah abu-abu secara hukum.
Persoalan tersebut menjadi salah satu alasan munculnya usulan reaktivasi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA dan SMK negeri dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Baca juga: Rencana SMA/SMK Bayar SPP Lagi Tuai Protes Orangtua di Tasikmalaya: Jangan Sampai Anak Putus Sekolah
“Dan ikhtiar dari Komite Sekolah itu pun masuk ke grey area, sehingga rawan untuk dikriminalkan. Makanya ada Saber Pungli yang relatif menemukan beberapa persoalan tentang pungutan yang dikelola oleh Komite Sekolah," ujar Untung, Rabu (15/7/2026).
Selama ini, kata Untung, operasional tersebut masih bisa menjalankan kegiatan belajar mengajar dengan anggaran tersebut. Namun, kualitas layanan pendidikannya seadanya.
"Apakah dengan dana yang 40 persen itu jalan? Jalan. Tetapi ada risiko. Risikonya adalah anak-anak mendapatkan layanan seadanya. Simpulannya anak-anak tidak mendapatkan layanan pembelajaran yang berkualitas karena anggarannya ya segitu-gitunya," katanya.
Untung menilai, keterbatasan anggaran tersebut pun akan berdampak langsung terhadap kualitas lulusan. Fasilitas belajar, sarana dan prasarana, peningkatan kompetensi guru, hingga ruang bagi siswa untuk mengembangkan kreativitas menjadi tidak optimal.
"Itu yang mengakibatkan proses pembelajarannya, kalau kata bahasa Sunda, 'sahayuna'. Jadi jangan berharap kemudian, kita akan mendapatkan lulusan yang berkualitas," ucapnya.
Pembiayaan pendidikan menengah, kata Untung, memang tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Menurutnya, Undang-Undang mengatur pembiayaan pendidikan dilakukan secara konkuren, yakni melibatkan pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta.
"Di dalam undang-undang sudah disebutkan bahwa prinsip pembiayaan di satuan pendidikan itu menerapkan sifat konkuren. Konkuren itu adalah pembiayaan yang bersumber dari pemerintah, swasta, masyarakat. Sehingga sumber pendapatan dari berbagai unsur itu akan memungkinkan biaya operasional menyentuh kepada proses pembelajaran yang layak di satuan pendidikan," katanya.
Baca juga: Disdik Jabar Tegaskan Rencana Reaktivasi SPP di SMA dan SMK Negeri Masih Sebatas Tahap Awal
Pembahasan reaktivasi SPP ini sudah beberapa kali dilakukan bersama Dinas Pendidikan Jawa Barat, meski belum masuk ke pembahasan pasal demi pasal dalam Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan.
"Secara spesifik belum untuk urusan ini, tapi sudah mulai dibahas, tapi sampai ke pasal per pasalnya belum," ujarnya.
Meski demikian, Untung berharap kebijakan tersebut dapat mulai diterapkan secara bertahap pada semester berikutnya apabila seluruh proses pembahasan selesai.
"Kalau kita sih berharap di semester depan ini sudah mulai bisa diterapkan, tetapi dilakukan secara bertahap saja," katanya.
Menurut Untung, apabila reaktivasi SPP diterapkan, dana tersebut akan diprioritaskan untuk mendukung proses pembelajaran yang lebih berkualitas, termasuk pemenuhan sarana prasarana dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di sekolah.
"Nanti akan diatur lebih teknis, tetapi semuanya akan diprioritaskan kepada proses pembelajaran yang berkualitas," ucapnya.
Baca juga: Tolak Terburu-buru Tarik SPP, Dedi Mulyadi Fokus Benahi Operasional Sekolah Lewat Dana BOS