Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memastikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap pengelola Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang terus berlanjut.
Setelah menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS sebagai tersangka, penyidikan tetap dilanjutkan dengan memeriksa sejumlah bukti.
"Kedepannya ini penyidikan masih berjalan dan tentunya penyidik di sini mengumpulkan bukti-bukti yang ada dalam rangkaian peristiwa ini," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah di Kejari Kota Bekasi, Rabu (15/7/2026).
Ryan menegaskan, jika nantinya dalam proses penyidikan ditemukan hal yang bersifat melanggar, maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Meskipun hingga kini penyidikan baru menghasilkan penetapan tersangka terhadap JAS.
"Apabila memang ditemukan adanya pihak-pihak lain yang ternyata menerima sesuatu atau berkaitan dengan hal ini tentunya pasti akan kami tindaklanjuti," jelasnya.
Sebagai informasi, Ryan sebelumnya sempat membeberkan penyebab JAS ditetapkan sebagai tersangka.
JAS diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungli terhadap pengelola MCK di Pasar Bantargebang.
Baca juga: Penyebab Kabid Pasar Disperindag Kota Bekasi Jadi Tersangka Kejaksaan, Diduga Pungli Rp80 Juta
Baca juga: Kejari Kota Bekasi Tetapkan Kabid Pasar Disperindag Kota Bekasi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, JAS diduga meminta uang kepada seseorang berinisial H sebagai syarat alih nama pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang.
Permintaan uang tersebut dilakukan dalam tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer ke rekening dan satu kali diberikan secara tunai.
"Berdasarkan bukti yang diperoleh oleh penyidik jadi didapatkan alat bukti bahwa telah ada permintaan uang sejumlah total Rp80 juta kepada seseorang inisial H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang," paparnya.
Ryan menuturkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, JAS juga langsung ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi pada Rabu (15/7/2026).
Perkembangan penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang telah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir.
Selama proses penyidikan hingga kini, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur.
"Dalam perkara ini penyidik tindak pidana khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang terdiri dari unsur dinas, kemudian pengelola pasar, pihak swasta, dan pihak terkait lainnya dalam pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang," tuturnya.
Berkaitan dengan dugaan perkara ini, Ryan menyampaikan penyidik juga telah mengamankan lebih dari 69 barang bukti untuk mendukung proses pembuktian perkara.
Barang bukti di antaranya dokumen, dua unit handphone, dan satu unit komputer.
"Terhadap tersangka dimaksud dikenakan melanggar Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.
Saat ini, JAS ditahan di rumah tahanan untuk kepentingan penyidikan. (M37)