SURYA.co.id – Nama Chatarina Muliana Girsang menjadi salah satu yang paling menyita perhatian setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan susunan tim penyidik khusus untuk menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Jaksa senior yang memiliki rekam jejak di Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Kementerian Pendidikan itu masuk dalam daftar sembilan penyidik yang dipercaya mengusut perkara yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penunjukan Chatarina dinilai menarik karena ia dikenal sebagai salah satu jaksa dengan pengalaman lintas lembaga dan pernah terlibat dalam penanganan berbagai perkara strategis selama bertugas di KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut tim tersebut diisi jaksa-jaksa senior yang memiliki pengalaman panjang di bidang penyidikan.
"Sebagian besar (eks) penyidik KPK, yang lain ini senior semua. Bintang semua ini," ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Dr. Chatarina Muliana Girsang, S.H., S.E., M.H. merupakan jaksa senior yang memiliki pengalaman panjang di bidang penegakan hukum, pemberantasan korupsi, pengawasan pemerintahan, hingga tata kelola pendidikan tinggi. Lahir pada 19 November 1972, ia menempuh pendidikan di bidang hukum dan ekonomi, yakni meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Brawijaya, Sarjana Ekonomi dari STIE YAI Jakarta, Magister Hukum dari Universitas Padjadjaran, serta menyelesaikan program doktor hukum di Universitas Airlangga pada 2019.
Karier Chatarina dimulai di lingkungan Kejaksaan Agung sebelum dipercaya menangani berbagai posisi strategis.
Ia pernah bertugas sebagai jaksa pada Staf Khusus Jaksa Agung, Kasubsi Ekonomi Moneter di Kejaksaan Negeri Bekasi, hingga bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selama bertugas di KPK pada periode 2005–2015, ia mengemban sejumlah jabatan penting, mulai dari jaksa penuntut, Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum, hingga Kepala Biro Hukum KPK.
Setelah kembali ke Kejaksaan, Chatarina sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi sebelum mendapat amanah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Di kementerian tersebut, ia menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi sekaligus Inspektur Jenderal yang bertugas mengawal pengawasan internal dan tata kelola pemerintahan.
Pada awal 2024, ia juga dipercaya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Pengalaman lintas lembaga tersebut menjadi bekal ketika Chatarina kembali ke Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Ahli Utama.
Baca juga: Alasan Eks Jampidsus Febrie Masih Berstatus Saksi di Sprindik Kejagung, Kapuspenkum Beri Penjelasan
Pada Oktober 2025, ia dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali. Namun, masa jabatannya di Bali tidak berlangsung lama.
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026, ia dimutasi untuk mengemban tugas baru sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam jabatan barunya, Chatarina bertanggung jawab mengoordinasikan penelusuran, pengamanan, dan perampasan aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Rekam jejaknya yang mencakup pengalaman di Kejaksaan Agung, KPK, Kemendikbudristek, hingga perguruan tinggi negeri menjadikannya salah satu jaksa senior dengan pengalaman yang luas di bidang penegakan hukum, tata kelola pemerintahan, serta penguatan integritas lembaga negara.
Chatarina menjadi satu dari sembilan jaksa yang ditunjuk Kejaksaan Agung untuk menangani perkara Febrie Adriansyah.
Selain dirinya, tim tersebut terdiri atas Agus Salim, Muhibuddin, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Menurut Anang Supriatna, seluruh anggota tim berasal dari luar lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Yang jelas bintang semua itu. Ini di luar Gedung Bundar semua. Artinya kan kita bentuk meminimalisir resistennya," katanya.
Ia menegaskan, tidak ada penyidik yang berasal dari Gedung Bundar atau lingkungan Jampidsus. Langkah tersebut diambil untuk menjaga independensi sekaligus meminimalkan potensi resistensi dalam proses penyidikan.
Meski perkara telah dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri, Kejagung menyatakan proses penyidikan tidak akan langsung berjalan tanpa pendalaman.
Ia juga memastikan tim Kejagung tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Kortastipidkor Polri agar proses penanganan perkara berjalan lebih komprehensif.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi terkait PT Asabri, kasus batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Setelah penetapan tersangka, penanganan perkara resmi dialihkan kepada Kejaksaan Agung dengan alasan mempercepat proses penyidikan.
Masuknya Chatarina Girsang ke dalam tim penyidik khusus menjadi perhatian karena rekam jejaknya yang tidak hanya panjang di Kejaksaan Agung, tetapi juga pernah mengabdi sebagai penyidik dan pejabat struktural di KPK.
Pengalaman tersebut dinilai memberi nilai tambah dalam menangani perkara yang memiliki kompleksitas tinggi.
Selain itu, keputusan Kejagung menunjuk jaksa-jaksa senior dari luar lingkungan Jampidsus menunjukkan upaya membangun persepsi independensi dalam proses penyidikan.
Meski demikian, keberhasilan tim ini tetap akan bergantung pada kualitas pembuktian, koordinasi dengan penyidik Polri, serta kemampuan menghadirkan proses hukum yang transparan dan akuntabel hingga tahap persidangan.

