Warga Sidrap Kurir Sabu Senilai Rp21 Juta Ditangkap di Polman Polisi Buru Pemasok
Ilham Mulyawan July 16, 2026 09:47 AM

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan inisial B (29) diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar, setelah B kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, Rabu (15/7/2026). 

B (29) merupakan warga Desa Ciro-Ciroe, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, ditangkap di Pakkadoang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar.

Baca juga: Motif Penikaman di Depan King Karaoke Terungkap, Diawali Cekcok

Baca juga: Vonis Dikuatkan, Risman Tetap Dihukum Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Hijrah

Ia ditangkap bermula laporan masyarakat mencurigai aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. 

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Polewali Mandar langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah yang ditempatinya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu saset plastik bening berisi kristal yang diduga sabu, serta satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika. 

"Seluruh barang bukti kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Makassar untuk menjalani pemeriksaan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Polewali Mandar, IPTU Japaruddin.

Hasil uji laboratorium memastikan bahwa kristal tersebut positif mengandung amfetamina atau sabu, sehingga semakin memperkuat proses penyidikan terhadap tersangka.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pemasok di Kabupaten Sidenreng Rappang. 

Barang haram itu dipesan dengan cara mentransfer uang sebesar Rp21 juta, kemudian dikirim menggunakan mobil penumpang menuju Polewali Mandar.

Buru Pemasok

Japaruddin mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan pengembangan hingga ke wilayah Sidrap untuk memburu pemasok yang disebutkan oleh tersangka.

“Kami telah melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Sidenreng Rappang untuk mencari pemasok yang disebutkan oleh tersangka. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan pencarian masih terus dilakukan,” ujar IPTU Japaruddin.

Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika, sehingga hal tersebut menjadi perhatian khusus dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Kapolres Polewali Mandar AKBP Zaky Maghfur, S.I.K. menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Polewali Mandar juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga lebih luas dan melibatkan pelaku lintas daerah. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.