Vonis Dikuatkan, Risman Tetap Dihukum Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Hijrah
Abd Rahman July 16, 2026 09:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU- Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Risman, terdakwa kasus pembunuhan Hijrah.

Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan banding Nomor 119/PID/2026/PT MAM yang diputus pada 24 Juni 2026.

Majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun terdakwa. Namun, hakim memutuskan tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 18/Pid.B/2026/PN Pky tertanggal 20 Mei 2026.

Baca juga: Diduga karena Bertengkar dengan Suami IRT di Pasangkayu Tepar Usai Nekat Minum Racun Semut

Baca juga: Detik yang Hilang Tepat Waktu Bukan Etika Personal Tapi Perlawanan 4 Defisit Saling Mengunci

Selain menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Kuasa hukum keluarga korban, Egar Mahesa, menyambut positif putusan tersebut. Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi telah memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

"Alhamdulillah, putusan banding kasus pembunuhan Hijrah telah turun. Terdakwa Risman putusan bandingnya dikuatkan sesuai putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu, yang berarti dia tetap dihukum seumur hidup," kata Egar saat dihubungi, Kamis (16/7/2026).

Egar menilai majelis hakim di tingkat banding telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

Ia berharap putusan tersebut segera berkekuatan hukum tetap (inkrah) agar memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

Meski demikian, Egar mengungkapkan bahwa terdakwa kembali mengajukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung.

"Walaupun terdakwa kembali mengajukan kasasi, kami tetap berkomitmen mengawal perkara ini hingga di Mahkamah Agung agar hukuman seumur hidup tetap dipertahankan," ujarnya.

Menurut Egar, pihaknya akan terus mendampingi keluarga korban selama proses hukum masih berlangsung. Pendampingan, kata dia, tidak berhenti pada putusan banding, tetapi berlanjut hingga seluruh tahapan hukum selesai.

Ia juga berharap Mahkamah Agung mempertahankan putusan dua pengadilan sebelumnya sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum secara final.(*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.