TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kronologi pembunuhan yang tewaskan warga di Kecamatan Mendahara Ulu, Kbaupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi.
Pembunuhan ini terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit di Desa Mencolok, Kecamatan Mendahara Ulu pada Jumat (10/7/2026) pagi sekira pukul 08.30 WIB.
Pembunuhan yang menewaskan Supahak (58) ini diduga dipicu sengketa lahan.
Setelah insiden pembunuhan, terduga pelaku Hasan ditangkap Polres Tanjung Jabung Timur.
Kronologi
Kapolres Tanjabtim AKBP Ade Candra melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay membeberkan kronologi pembunuhan saat pers rilis pada Rabu (15/7/2026).
Pembunuhan bermula saat pelaku Hasan mendengar kabar jika korban sedang menyemprot di kebun kelapa sawit yang diklaim sebagai milik pelaku.
Dengan mengajak kepala dusun, pelaku mendatangi korban. Kepala dusun dimaksudkan untuk mediasi antara pelaku dan korban.
Baca juga: Penonton di Tugu Keris Jambi Nekat Bawa Bendera Portugal, Selebrasi Siuuu Jadi Sorotan
Baca juga: Nobar di Rumdis Bupati Tanjabbar, Anwar Sadat Pakai Jersey Argentina
Namun, di kebun pelaku dan korban terlibat adu mulut.
Pelaku mencabut parang yang dibawanya dan menebasnya ke leher sebelah kiri korban.
Korban mengalami luka parah akibat tebasan senjata tajam ini dan meninggal di tempat.
Polisi yang menerima laporan kejadian lantas bergerak dan sekira pukul 10.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjabtim menangkap pelaku di rumahnya di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang, baju serta celana korban.
Pelaku Hasan yang kini berstatus tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tugu Keris Kota Jambi Bergemuruh, Pendukung yang Sembunyi Muncul
Baca juga: Penonton di Tugu Keris Jambi Nekat Bawa Bendera Portugal, Selebrasi Siuuu Jadi Sorotan