DPRD Jawa Barat Usulkan Pembayaran SPP di SMA dan SMK Negeri Jawa Barat : Pemerintah Tidak Mampu
Ardhi Sanjaya July 16, 2026 10:04 AM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komisi V DPRD Jawa Barat, mengusulkan reaktivasi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tingkat SMA dan SMK Negeri, di Jawa Barat. 

Usulan itu muncul setelah Komisi V melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah dan menerima banyak keluhan dari kantor cabang dinas (KCD) pendidikan, dan satuan pendidikan di berbagai daerah, mengenai minimnya biaya operasional sekolah.

Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, mengatakan usulan juga muncul karena kondisi pemerintah yang belum mampu menutupi seluruh kebutuhan operasional sekolah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pusat dan BOS Provinsi. 

"Berangkat dari yang pertama ketidakmampuan pemerintah untuk membiayai semua biaya operasional yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan, baik SMA maupun SMK negeri, sesuai dengan unit cost yang dihitung oleh sekolah," ujar Untung, saat dihubungi Rabu (15/7/2026). 

Menurutnya, saat ini dana BOS pusat dan BOS provinsi hanya mampu menutup sekitar 40 persen dari kebutuhan biaya operasional ideal setiap siswa dalam satu tahun. Namun, Untung tidak merinci berapa nonimal dari 40 persen tersebut. 

“Itu kira-kira berapa ya, saya harus cek dulu datanya,” katanya. 

Untung menilai, kondisi tersebut membuat sekolah tetap berjalan, tetapi dengan berbagai keterbatasan yang berdampak terhadap kualitas layanan pendidikan.

"Risikonya adalah anak-anak mendapatkan layanan seadanya dari berbagai faktor, anak-anak tidak mendapatkan layanan pembelajaran yang berkualitas karena anggarannya ya segitu-gitunya," ucapnya.

Keterbatasan anggaran juga, kata Untung, berpengaruh terhadap fasilitas sekolah, pengembangan kompetensi guru, hingga ruang bagi siswa untuk mengembangkan kreativitas.

"Jangan berharap kemudian kita akan mendapatkan lulusan yang berkualitas. Itulah sebabnya maka Komisi V memiliki gagasan untuk mereaktivasi SPP," katanya.

Untung menegaskan reaktivasi SPP ini, tidak diberlakukan kepada seluruh siswa. Menurutnya, siswa dari keluarga miskin tetap akan dibebaskan dari kewajiban membayar SPP.

"Reaktivasi SPP itu tidak boleh menyentuh siswa miskin, desil 1 sampai desil 4, bahkan sampai desil 5, semua ditanggung oleh pemerintah," ucapnya. 

Sementara itu, siswa dari keluarga desil 6 hingga desil 10 diusulkan membayar SPP secara bertingkat sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.

"Dari desil 6 sampai desil 10 itu yang direaktivasi, tetapi itu pun berjenjang. Anak dari keluarga desil 6 itu SPP-nya harus lebih kecil ketimbang anak dari desil 7, desil 8, desil 9, apalagi desil 10. Jadi prinsip keadilan akan terasa di sana," katanya.

Usulan reaktivasi SPP ini, sudah dibahas bersama Dinas Pendidikan Jawa Barat dan sudah dibahas dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Pembahasan tersebut, kata dia, belum masuk ke pembahasan pasal per pasal. Komisi V berharap skema reaktivasi SPP dapat diterapkan secara bertahap setelah proses pembahasan selesai.

"Sudah mulai dibahas, tapi sampai ke pasal per pasalnya belum," katanya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.