JPU Tolak PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Sebut Putusan Hakim Khilaf
Dian Anditya Mutiara July 16, 2026 10:19 AM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Proses hukum Nikita Mirzani dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp4 miliar masih berlanjut.

Dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permohonan PK, sementara kuasa hukum Nikita menilai putusan sebelumnya mengandung kekeliruan.

Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban JPU atas permohonan PK Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU tetap berpegang pada putusan sebelumnya yang menyatakan Nikita Mirzani bersalah dalam perkara yang berkaitan dengan Reza Gladys.

Usai sidang, kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menilai jawaban jaksa bersifat normatif dan merupakan hal yang wajar dalam proses hukum.

Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Bantah Tuduhan Suap Hakim: Kalau Nyuap, Kasasi Tak Mungkin Ditolak

"Namun dalam putusan sebelumnya, Nikita tidak terbukti melakukan TPPU. Tapi JPU menyebut Niki melakukan TPPU," kata Usman.

Kuasa Hukum Sebut Putusan Hakim Keliru

Usman menegaskan dirinya tidak menyalahkan jaksa maupun majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Meski demikian, ia menilai terdapat kekeliruan dalam putusan pengadilan tingkat pertama.

"Buat saya ini adalah putusan yang khilaf dijatuhkan oleh hakim," ujarnya.

Karena itu, menurut Usman, upaya Peninjauan Kembali layak diajukan demi memperoleh keadilan.

Baca juga: Nikita Mirzani Cari Keadilan hingga Sidang PK Perkara TPPU, Pengacara: Dia Tulang Punggung Keluarga

Ia berpendapat pernyataan yang disampaikan Nikita Mirzani merupakan penilaian terhadap suatu produk, bukan terhadap pemilik produk tersebut.

"Jadi yang dilakukan Nikita itu adalah melakukan penghinaan kepada produk, bukan kepada pemiliknya. Ini sudah salah menurut kami, menurut ahli juga produk tak bisa jadi objek hukum," jelasnya.

"Karena ucapan Niki memberikan penilaian kepada produk itu, bukan kepada pemiliknya," lanjut Usman.

Nilai Ada Salah Tafsir

Usman juga menduga terdapat salah penafsiran terhadap pernyataan kliennya mengenai produk milik Reza Gladys.

"Niki menilai produk dianggap ancaman. Padahal dia itu menilai. Kalau memang dianggap penghinaan, seharusnya bukan pasal TPPU yang menjerat Niki, tapi penghinaan melalui ITE," katanya.

Atas dasar itu, ia berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan PK yang telah diajukan.

"Jadi PK ini harus berjalan karena putusan yang sudah ada ini khilaf," ujarnya.

Baca juga: Dukung Nikita Mirzani Cari Keadilan dan Lakukan PK, Rieke Diah Pitaloka Soroti Berkas Paket Kilat

Perjalanan Perkara Nikita Mirzani

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani pada 28 Oktober 2025.

Dalam putusan tersebut, Nikita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp4 miliar.

Nikita kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Namun, pada 9 Desember 2025, permohonan banding ditolak dan hukumannya diperberat menjadi enam tahun penjara.

Selanjutnya, melalui kuasa hukumnya, Nikita mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Desember 2025.

Upaya hukum tersebut juga ditolak melalui putusan yang dibacakan pada 13 Maret 2026.

Kini, Nikita Mirzani kembali menempuh upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK), yang masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ari).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.