TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengambil alih penanganan kasus korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penanganan kasus oleh KPK agar menghindari konflik kepentingan, mengingat Febrie petinggi jaksa yang masih berpengaruh di Kejagung.
Sementara Febrie Adriansyah sudah terjerat jadi tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie Adriansyah dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Febrie diketahui terjerat 3 kasus korupsi besar.
Ketiga kasus yakni dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.
Menurut Ketua Koalisi Sipil Masyarakat Anti-Korupsi (KOSMAK) Carel Ticualu pengambil alihan perkara itu sangat dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Kata Carel dalam aturan itu berbunyi bahwa KPK dapat mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan lembaga penegak hukum lain apabila dipandang terjadi korupsi dana pemberantasan korupsi.
"Penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi fakta yang tidak terbantahkan dapat dipakai oleh KPK dalam pengambilalihan penanganan perkara korupsi dimaksud," kata Carel dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Selain itu dalam perkara ini, Carel juga mendesak agar Febrie segera ditahan usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Meski kini penanganan kasusnya telah diserahkan ke Kejagung, namun penahanan terhadap Febrie itu menurut Carel perlu dilakukan untuk membuktikan tidak adanya tebang pilih atas perkara tersebut.
"KOSMAK mendesak agar Febrie Adriansyah ditahan sebagai bentuk equality before of the law, bahwa setiap orang berkedudukan setara di hadapan hukum, dan KPK harus pula segera mengambil alih," jelasnya.
Keberadaan Febrie Adriansyah, tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jadi sorotan publik.
Hingga kini tidak ada yang mengetahui di mana mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengalihan kasus dari Polda Metro Jaya.
Baik selagi ditangani polisi hingga kejaksaan, Febrie Adriansyah belum diperiksa.
Baca juga: Klarifikasi Pertamina soal PHK Massal Sopir Dikaitkan Penyebab Kelangkaan BBM di Sumut
Bahkan hingga kini belum ditahan.
Simpang siur kabar, Febrie disebut menunaikan ibadah umroh sebelum dicekal ke luar negeri.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan Febrie masih ada di Indonesia.
"Beliau ada. Kapan aja tinggal diperiksa aja, tinggal tunggu. Beliau masih ada di Indonesia yang jelas, dan kan sudah dicekal juga," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, permohonan pencekalan itu diajukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan ada kemungkinan diperpanjang.
Ketika ada wartawan yang menanyakan apakah posisi eks Jampidsus ada di Jakarta, Anang enggan menjawabnya dengan detail.
Baca juga: Kronologi 2 Wanita Ditangkap Terkait Tewasnya PNS di Apartemen Setia Budi
Ia hanya menegaskan Febrie berada di Indonesia.
Sebelumnya, Plt Jampidsus Rudi Margono menanggapi pertanyaan awak media, kenapa Febrie belum ditahan.
"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Plt Jampidsus Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).
Febrie belum ditahan salah satunya karena pemeriksaan belum dimulai.
Polisi sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto (DR) dari pihak swasta. Polisi kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada Kejagung.
Untuk menindaklanjuti, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan atau sprindik baru.
Anang memerinci, sprindik pertama adalah Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di perusahaan plat merah bidang produksi baja PT Krakatau Steel.
Kedua, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara blackout di perusahaan energi plat merah PT PLN.
Kemudian ketiga, Sprindik Nomor 45 yang berkaitan dengan dugaan korupsi yang menyeret PT Asabri.
Dengan diterbitkannya tiga sprindik tersebut, Kapuspenkum menegaskan segala tindakan dan kegiatan yang bersifat pro justisia (demi hukum) akan dilakukan oleh penyidik kejaksaan.
Selain itu, Kejagung membentuk tim khusus untuk penanganan tiga perkara tersebut.
Awal mula mencuat kasus ini, saat polisi melakukan penggeledahan di rumah mewah kawasan Sentul City.
Rumah milik Febrie tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan saat pengeledahan, barang bukti yang ditemukan meliputi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
"Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar," ujar Totok.
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang disimpan di dalam brankas.
Seluruh barang bukti kemudian diangkut menggunakan kendaraan taktis Korps Brimob Polri untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan di rumah mewah kawasan Sentul City itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi batu bara di PLN yang diduga memicu pemadaman listrik di Sumatera, serta pengembangan perkara lain, termasuk kasus ASABRI dan Krakatau Steel.
Selain di Sentul, penyidik juga melakukan penggeledahan di kawasan de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai sekitar Rp60 miliar.
Jaksa yang punya pengaruh kuat akan ditangani tim jaksa memunculkan khawatiran konflik kepentingan yang bisa menyebabkan kasus tidak terungkap secara utuh.
Kabareskrim Polri 2008-2009 Susno Duadji menilai langkah tersebut bukan praktik yang lazim dalam penanganan perkara pidana.
Susno menjelaskan, dalam praktiknya penyidik Polri umumnya menuntaskan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan.
Menurut Susno, proses penyidikan saat itu baru memasuki tahap awal.
Penyidik telah melakukan penggeledahan dan menetapkan tersangka, namun perkara kemudian langsung diserahkan ke Kejaksaan.
Saat ditanya apakah pelimpahan tersebut merupakan inisiatif kepolisian, Susno menegaskan langkah itu tidak lazim jika dilakukan tanpa arahan pimpinan.
Ketika ditanya apakah terdapat perintah dari atasan, Susno menjawab,"Kalau perintah jelas. Kita sudah bisa, bukan menduga ya, sudah tahu semua jelas itu ada perintah."
Meski demikian, ia mengajak publik melihat keputusan tersebut secara positif.
Menurutnya, pelimpahan perkara dapat menghindari anggapan adanya konflik antarpenegak hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Susno juga berharap pengungkapan perkara tidak berhenti pada satu nama, melainkan berkembang hingga mengungkap dugaan tindak pidana lain yang berkaitan.
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyentil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mengambil alih penanganan kasus korupsi Febrie Adriansyah.
Mahfud MD juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menguatkan KPK, memberi dukungan moral agar berani.
Hingga kini, tak ada yang mengetahui di mana keberadaan Febrie Adriansyah.
Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah ramai jadi sorotan publik.
Febrie Adriansyah dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Febrie diketahui terjerat 3 kasus korupsi.
Ketiga kasus yakni dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.
Kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyentil dalih hukum yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait alasan belum bisa mengambil alih penanganan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa lembaga antirasuah belum bisa mengambil alih perkara tersebut karena proses penyidikan yang dinilai masih terlalu dini serta belum adanya tahapan supervisi yang dilakukan.
Merespons argumen tersebut, Mahfud menilai alasan-alasan prosedural yang dikemukakan oleh KPK terkesan dicari-cari dan menutupi fakta bahwa lembaga tersebut tidak memiliki keberanian untuk masuk ke dalam pusaran konflik dua lembaga hukum lainnya.
"Menurut saya, reasoning-nya (alasannya) hanya satu, KPK tidak berani saja. Tidak berani. Alasan prosedural itu kan bisa dibuat-buat untuk menghindari penanganan kasus yang sensitif ini," tegas Mahfud MD.
Mahfud memaparkan bahwa secara regulasi, KPK memiliki landasan hukum yang sangat kuat untuk mengambil alih perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam aturan tersebut, KPK berwenang mengambil alih penyidikan korupsi jika penanganan kasusnya dicurigai mengandung benturan kepentingan, diintervensi oleh kekuatan kekuasaan (eksekutif, legislatif, maupun yudikatif), atau adanya kisruh antar-penyidik lembaga hukum lain yang menghambat objektivitas penanganan perkara.
"Sengkarut antara penyidik Polri dan Kejaksaan saat ini sudah menjadi alasan yang sangat logis bagi KPK untuk mengambil alih demi menjamin objektivitas penyidikan. KPK memiliki penyidik dan jaksa penuntut umum sendiri yang berada di
bawah struktur KPK, sehingga secara teoritis tidak bisa didikte oleh instansi asal mereka," jelas Mahfud.
Mahfud MD mengungkap dugaan barter kepentingan antara kedua institusi dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Pernyataan tersebut muncul setelah Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran kepada seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia mengenai penghentian pemeriksaan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Surat edaran itu terbit setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Korps Tipidkor) Polri menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.
Dalam perkara tersebut, kepolisian sebelumnya telah menetapkan Febrie sebagai tersangka terkait dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda sebagai bagian dari proses penyidikan.
Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah Febrie di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sebuah brankas yang ditemukan di balik dinding kamar lantai dua.
Brankas itu disebut berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Perkembangan penyidikan tersebut kemudian dikaitkan oleh sejumlah pihak dengan kebijakan Kejaksaan Agung terkait penghentian pemeriksaan terhadap SPPG atau dapur MBG, sementara proses hukum masing-masing perkara masih terus berjalan.
Oleh karena itulah, Mahfud MD berpendapat ketika polisi menyerahkan kasus Febrie lalu menerbitkan penghentian pemeriksaan dapur MBG, sebagai upaya barter.
"Itu dianggap barter oleh masyarakat, jadi karena polisi berhasil menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung meskipun atas paksaan siapa kita belum tahu, baru akan ketahuan beberapa tahun kemudian kalau kasus ini berlarut untuk mengungkap kebenaranya, lalu dianggap polisi itu sudah diberi sesuatu, sehingga Kejaksaan Agung kemudian memberikan sesuatu yang lain yaitu membuat surat edaran," kata Mahfud MD.
Mahfud MD berpendapat tindakan Kejagung menghentikan pemeriksaan sebagai bentuk barter.
"Itu barter," katanya.
Ia mengatakan ketika penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Kejagung dianggap seolah sedang membidik anggota Polri.
Baca juga: Kronologi 2 Wanita Ditangkap Terkait Tewasnya PNS di Apartemen Setia Budi
Sebab dalam kasus tersebut, Kejagung juga menetapkan unsur Kepolisian sebagai tersangka.
"Dulu ketika Kejaksaan Agung menangkap Dadan Hindayana kemudian ada polisinya, ada tentaranya, lalu ditetapkan lagi polisi aktif, itu kan Kejaksaan Agung seakan-akan betul-betul sedang membidik polisi," katanya.
Bahkan Kejagung sampai mengeluarkan surat pada 15 Juni 2026 nomor B-2668/F.2/Fd.2/2026.
Surat tersebut berisi tentang tindak lanjut laporan dugaan titik dapur MBG di sejumlah daerah.
"Isinya memerintahkan agar semua SPPG dan dapur MBG diperiksa karena ini melibatkan banyak, termasuk polisi, diperiksa semua, termasuk yang punya polisi juga MBG itu," kata Mahfud MD.
Namun setelah Febrie ditetapkan tersangka lalu diserahkan, Kejagung justru kembali mengeluarkan surat pada 10 Juli 2026.
Surat bernomor B-3256?F.2/07/2026 ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi selaku penyidik.
Baca juga: Klarifikasi Pertamina soal PHK Massal Sopir Dikaitkan Penyebab Kelangkaan BBM di Sumut
Isinya perintah agar seluruh Kajati menghentikan kegiatan pendataan dapur MBG di wilayah masing-masing.
"Padahal kemarin suruh periksa dimana-dimana karena katanya ada korupsi di berbagai tempat," katanya.
Namun begitu pendapat dugaan tersebut kata Mahfud tidak mungkin diakui.
"Tapi api dalam sekam, kita semua ikut bersuara mengawal agar ini diluruskan kembali," katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya surat yang meminta menghentikan pendataan dapur MBG bermasalah.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengaku belum menerima perintah untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Kejagung sendiri saat ini tengah melakukan penelusuran korupsi program MBG yang kini telah menjaring sejumlah tersangka.
"Belum ada untuk pengumpulan data dan keterangan penyelewengan MBG di Sumut," kata Kepala Sesi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi menyampaikan, kepada tribun, Jumat (10/7/2026).
Rizaldi menyebut, pengumpulan data dan keterangan SPPG sejauh ini belum diterima Kejatisu seperti yang dilakukan Kejati Jawa Tengah.
Baca juga: Warga dan Polisi Gerebek Sarang Narkoba, Gubuk Dibakar, Ditemukan Alat Isap Sabu
Termasuk pengumpulan bahan keterangan oleh Kejaksaan Negeri pada Kabupaten dan kota di Sumut.
"Kalau di Kejatisu belum diperintahkan melakukan Puldata MBG," kata Rizaldi.
Meski demikian, sejumlah laporan dari masyarakat tentang dugaan penyelewengan SPPG di Sumut telah disampaikan ke Kejatisu. Laporan itu sebut Rizaldi telah diterima dan tengah dianalisis.
"Hanya ada data data dari masyarakat yang disampaikan kepada Kejatisu soal dugaan penyelewengan," kata dia.
Baca juga: Tanggapan Istana, Prajurit TNI Jadi Sopir Truk Pertamina karena Banyak Diberhentikan hingga Mogok
"Kita kumpulin laporan tersebut dan kita sampaikan atau diteruskan ke Kejagung."
Seperti yang diketahui, Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi proyek MBG.
Selain itu, Kejagung disebut telah memerintahkan Kejati Jawa Tengah mengumpulkan data dan keterangan tentang penyelewengan anggaran MBG di sana.
Baca juga: Jadwal PSMS Medan vs Muspika FC Hari Ini, Persiapan Jelang Piala Presiden dan Liga 2
(cr23/cr/17tribun-medan.com/TribunnewsBogor/www.tribunnews.com/wartakota)
Baca juga: MBG Mulai Aktif, Harga Telur Merangkak Naik, Gebernur Minta SPPG Jangan Berebut