Laporan Wartawan Aceh Tengah | Alga Mahate Ara|Aceh Tengah
TribunGayo.com, KUTACANE - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) resmi turun tangan melakukan pendampingan hukum terhadap Asnawi Luwi, seorang jurnalis di Aceh Tenggara yang menjadi korban dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pengancaman oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MS.
Langkah advokasi ini diambil menyusul mandeknya penanganan kasus tersebut di Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara (Agara), Polda Aceh.
Korban sudah melaporkan kasus tersebut sejak 6 Oktober 2025 lalu.
Hingga kini, laporan dengan STLP Nomor Reg/310/X/2025 Reskrim tersebut sudah berjalan selama lima bulan tanpa adanya kepastian hukum maupun penetapan tersangka.
Ini kata pakar hukum terkait kasus tersebut >>> Unggahan Oknum ASN Aceh Tenggara di FB Penuhi Unsur Fitnah & Ancaman KUHP Baru, Ini Kata Pakar Hukum
Ketua YARA Aceh, Safaruddin SH MH, menyatakan telah bertemu langsung dengan Asnawi Luwi di Aceh Tenggara untuk mematangkan langkah-langkah hukum dan mendorong penyelesaian perkara ini demi menjaga kemerdekaan pers.
Safaruddin menegaskan, kepolisian tidak boleh membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan.
Menurutnya, pembiaran tersebut berpotensi menciptakan asumsi liar di tengah masyarakat dan membuat terlapor tidak jera.
"Untuk kepastian hukum dan keadilan, Polres Aceh Tenggara perlu segera memberikan status terhadap laporan tersebut. Kajian kami menunjukkan laporan ini telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” tegas Safaruddin kepada TribunGayo.com, Rabu (15/7/2026).
Safaruddin juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh memberikan atensi khusus terhadap hambatan penanganan perkara ini.
Kasus ini bermula dari unggahan terbuka akun Facebook atas nama MS yang menyerang reputasi profesional Asnawi sebagai jurnalis
Terlapor menuduh korban melakukan misi terselubung, memecah belah umat, hingga mengungkit isu-isu sensitif terkait amalan keagamaan tradisional seperti Tahlilan dan Maulid.
Tidak hanya itu, MS juga melontarkan ancaman tertulis untuk menyurati perusahaan pers tempat korban bekerja dengan narasi intimidatif yang mengancam mata pencaharian korban.
Asnawi, warga Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, menegaskan bahwa seluruh alat bukti, mulai dari tangkapan layar konten, tautan (link), hingga identitas terlapor telah diserahkan lengkap kepada penyidik.
“Apabila tidak segera mendapat kepastian hukum, kami akan menyurati Kadiv Propam Mabes Polri, Irwasum Polri, serta mengirimkan tembusan ke Komisi III DPR RI,” ujar Asnawi.
Sebelumnya, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasat Reskrim Iptu Zery Irfan sempat berjanji bahwa perkara ini menjadi atensi penuh kepolisian, termasuk rencana pemeriksaan saksi ahli ITE untuk menuntaskan laporan tersebut. (*)