Raperda KTR Kubu Raya Dapat Dukungan DPRD, Ada Masa Transisi Dua Tahun Sebelum Sanksi
Dhita Mutiasari July 16, 2026 10:29 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA – DPRD Kubu Raya mendukung penuh pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah disusun Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum untuk mengatur kawasan yang wajib bebas dari asap rokok, sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat.

• Kabut Asap Mulai Kepung Kubu Raya, Bagaimana Nasib Penerbangan di Bandara Supadio?

Dukungan DPRD terhadap Raperda KTR

Ketua Komisi IV DPRD Kubu Raya, Muhammad Amri, mengatakan usulan Raperda KTR merupakan langkah positif karena memberikan kepastian mengenai kawasan yang harus terbebas dari asap rokok.

"Langkah pemerintah daerah ini patut diapresiasi. Tujuannya agar aktivitas merokok lebih tertata dan masyarakat yang tidak merokok juga merasa nyaman," kata Amri kepada TribunPontianak.co.id, Kamis 16 Juli 2026.

Mengacu pada Aturan Nasional

Menurut Amri, pengaturan kawasan tanpa rokok bukanlah aturan baru.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Regulasi tersebut membagi kawasan tanpa rokok ke dalam dua kategori, yakni kawasan yang masih diperbolehkan menyediakan Tempat Merokok Khusus (TMK) dan kawasan yang sama sekali tidak boleh menyediakan fasilitas tersebut.

Kawasan yang Wajib Bebas Rokok

Amri menjelaskan, sejumlah fasilitas publik tidak diperbolehkan menyediakan tempat merokok khusus.

Kawasan tersebut meliputi:

Fasilitas kesehatan.

Tempat pendidikan atau sekolah.

Taman bermain anak.

Tempat ibadah.

"Fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, taman bermain anak, dan tempat ibadah tidak boleh menyediakan tempat merokok khusus," jelasnya.

Perkantoran Masih Bisa Sediakan Tempat Merokok Khusus

Sementara itu, kawasan perkantoran, termasuk kantor pemerintahan, masih dimungkinkan menyediakan Tempat Merokok Khusus (TMK).

Menurut Amri, penyediaan TMK bertujuan agar aktivitas merokok tidak dilakukan di area pelayanan maupun ruang bersama yang digunakan masyarakat.

"Kalau di kantor-kantor bisa disiapkan tempat merokok khusus. Jadi ada tempat yang memang diperuntukkan bagi perokok," ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Kubu Raya tersebut.

Masa Transisi Dua Tahun

Raperda KTR juga mengatur masa transisi selama dua tahun sebelum ketentuan sanksi diberlakukan.

Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah daerah diharapkan membentuk tim pelaksana, menyiapkan anggaran sosialisasi, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan kawasan tanpa rokok.

Harapan DPRD

Amri berharap perda tersebut nantinya mampu menciptakan ruang publik yang lebih sehat, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Menurutnya, keberadaan kawasan tanpa rokok yang disertai penyediaan tempat merokok khusus di lokasi tertentu akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang tidak merokok, sekaligus tetap mengakomodasi hak perokok sesuai ketentuan yang berlaku.

Lokasi yang Diusulkan Menjadi Kawasan Tanpa Rokok

Raperda KTR mengatur sejumlah kawasan yang akan ditetapkan sebagai zona bebas rokok, di antaranya:

Fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, dan apotek.

Tempat proses belajar mengajar, termasuk sekolah dan perguruan tinggi.

Tempat ibadah.

Taman bermain anak.

Angkutan umum.

Tempat kerja.

Tempat umum tertentu sesuai ketentuan daerah.

Tujuan Pembentukan Perda KTR

Beberapa tujuan utama penyusunan Perda Kawasan Tanpa Rokok antara lain:

Melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.

Menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Menekan angka perokok pemula, terutama di kalangan anak dan remaja.

Mendorong budaya hidup sehat di ruang publik.

Memberikan kepastian hukum mengenai pengendalian konsumsi rokok di kawasan tertentu.

Ketentuan Umum

Dalam penerapannya, Perda KTR umumnya akan mengatur:

Larangan merokok di kawasan yang telah ditetapkan.

Larangan menjual, mengiklankan, mempromosikan, dan mensponsori produk rokok pada lokasi tertentu sesuai ketentuan.

Kewajiban pengelola gedung atau fasilitas umum memasang tanda Kawasan Tanpa Rokok.

Mekanisme pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah daerah.

Sanksi administratif bagi pelanggar sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam perda.

Tahapan Saat Ini

Saat ini regulasi tersebut masih berada pada tahap pembahasan Raperda bersama DPRD Kabupaten Kubu Raya.

Setelah seluruh pembahasan selesai dan memperoleh persetujuan bersam, Raperda akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi dasar hukum pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kubu Raya. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.