Keberadaan Febrie Adriansyah Dipertanyakan, Eks Penyidik KPK: Publik Ingin Tahu dan Berharap Ditahan
Whiesa Daniswara July 16, 2026 10:38 AM

TRIBUNNEWS.COM - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menyinggung terkait keberadaan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang hingga kini belum diketahui pasti.

Padahal, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tiga kasus tersebut adalah dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Kini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri diketahui melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung pun mengatakan bahwa Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia hingga sekarang. Namun, tidak dijelaskan secara detail lokasi tepatnya eks Jampidsus itu berada.

Menurut Yudi, dalam kasus ini memang akan banyak tersangka. Namun, sebelum membicarakan hal tersebut, penegak hukum sebaiknya lebih dulu menjelaskan tindak lanjut terhadap tersangka yang telah ditetapkan, yakni Febrie Adriansyah.

"Publik ingin tahu juga misalnya keberadaan dari mantan Jampidsus di mana, kemudian kan berharap ditahan juga setelah dilakukan pemeriksaan seperti itu," ungkapnya dalam wawancara eksklusif pada program Overview di Kantor Tribunnews Solo, Karanganyar, Jawa Tengah.

"Apalagi kan sudah dibantah ya oleh Kapuspenkum, beliau itu ada di Jakarta, kemudian dalam dalam masih dalam pantauan penyidik. Artinya tentu penyidik ingin melihat juga di mana posisinya setelah Jumat lalu melakukan konferensi pers," tambahnya.

Yudi pun mengatakan, kasus ini merupakan salah satu mega korupsi di Indonesia yang keberadaan uang dan barang bukti dalam perkara itu sudah jelas.

"Tentu semua harus telusuri, apa yang terkait dengan suplai batubara kepada PLTU gitu kan. Kemudian juga terkait  Krakatau Steel, terkait dengan Asabri, pasti semua akan diusut."

"Akan dipanggil saksi-saksi, dicari aliran uang, apalagi ada perhitungan kerugian keuangan negara, kemudian ada pelibatan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," paparnya.

Baca juga: Kejagung Bentuk Tim Khusus Kasus Febrie Adriansyah, Eks Penyidik KPK: Tunggu Kerja Mereka

Oleh karena itu, Yudi menyampaikan kasus ini akan menjerat banyak tersangka.

"Jadi tentu dalam kasus ini bisa jadi akan banyak tersangka menurut saya ya, karena kan ini ada tata kelola keuangan ya, ada tata kelola prosedur SOP terkait dengan PLTU, listrik, dan sebagainya."

"Masyarakat ini kan kasihan, ternyata blackout itu salah satunya terjadi karena ini, terkait dengan kualitas batubara dan kuantitas batubara yang jauh dari istilahnya standar."

"Jadi saya yakin bahwa ketiga kasus ini akan dikerjakan secara paralel. Semua yang berbuat dan sebagainya termasuk saksi-saksi pasti akan dilakukan pemeriksaan," ungkap Yudi.

Kejagung Bentuk Tim Khusus

Dalam menangani kasus Febrie Adriansyah ini, Kejagung diketahui membentuk tim khusus yang beranggotakan personel terpilih.

Tim ini terdiri dari sembilan jaksa yang mempunyai rekam jejak pengawasan dan penentuan yang mumpuni.

Tiga orang di antaranya merupakan mantan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diharapkan publik dapat menjaga independensi penyidikan.

Berikut susunan sembilan anggota tim khusus tersebut:

  1. Agus Salim – Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
  2. Muhibuddin – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut).
  3. Chatarina Muliana Girsang – Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung (Alumni KPK).
  4. Riono – Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) (Alumni KPK).
  5. Agus Sahat – Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
  6. Irene Putri – Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
  7. Renaldi Umar – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten.
  8. Zet Tadong Allo – Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) (Alumni KPK).
  9. Hari Wibowo – Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Dengan dibentuknya tim khusus ini, menurut Yudi, bisa menjadi kunci krusial dalam menjaga objektivitas perkara. 

Yudi menilai pelibatan jaksa berpengalaman serta mantan penyidik yang pernah bertugas di KPK ke dalam tim khusus tersebut merupakan langkah tepat.

Kehadiran figur-figur tersebut diharapkan mampu menjawab keraguan publik terkait potensi konflik kepentingan atau narasi 'jeruk makan jeruk'. 

Yudi menekankan bahwa pimpinan Kejaksaan Agung harus memastikan orang-orang yang berada di dalam tim ini adalah figur independen yang tidak memiliki relasi kuasa masa lalu dengan tersangka. 

"Penyidik kejaksaan tentu oleh pimpinan kejaksaan saat ini pasti akan dipilih adalah orang-orang yang tidak punya kepentingan, orang-orang yang tidak dalam pengaruh, orang-orang yang tidak kemudian dia apa namanya pernah dalam rentang kendali, pernah jadi staf, anggota, anak buah," kata Yudi.

Yudi juga menyatakan komposisi tim yang diisi oleh eks penyidik KPK dan personel berpengalaman Korps Adhyaksa akan mempermudah koordinasi serta membangun rasa percaya dengan penyidik kepolisian selaku institusi yang membongkar kasus ini di tahap awal. 

"Tentu yang dipilih ini adalah orang-orang yang istilahnya bisa menuntaskan kasus ini dan yang paling penting juga mereka adalah orang yang berintegritas, orang yang dipercaya juga oleh teman-teman kepolisian karena teman-teman kepolisian juga banyak eks penyidik Tipikor," ujarnya.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang waktu bagi tim khusus ini untuk bekerja mematangkan penyidikan, sembari tetap melakukan pengawasan secara berkala dan ketat di setiap minggunya. 

"Artinya tentu kita tunggu saja kerja-kerja mereka untuk menuntaskan kasus ini. Kita harus memberikan ruang kepercayaan dan ruang waktu juga untuk teman-teman menyelesaikan kasus ini dan tentu kita pantau dari minggu sekarang, minggu besok, dan minggu-minggu berikutnya," ungkap Yudi.

(Tribunnews.com/Rifqah, Wahyu Gilang)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.