KPK Usut Dugaan Korupsi Izin PKKPR Tebo Jambi, Nama Gubernur dan Bupati Ikut Dilaporkan
Tribun-video July 16, 2026 10:42 AM

– Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan komitmennya untuk mendalami laporan aduan masyarakat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor tata ruang.

Lembaga antirasuah tersebut tengah memproses laporan dugaan korupsi dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR oleh PT Mahesa Unggul Dolominda atau MUD di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Kasus sengketa perizinan ini mendadak menjadi perhatian publik lantaran turut menyeret nama-nama pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan daerah, termasuk nama Gubernur Jambi Al Haris serta Bupati Tebo Agus Rubiyanto.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (15/7/2026) memastikan bahwa laporan resmi yang dilayangkan oleh kelompok Amanah Rakyat Indonesia atau AMATIR sejak 8 Juni 2026 tersebut kini sudah masuk dalam tahap verifikasi dan telaah awal oleh tim hukum.

Pihak KPK berkomitmen akan bersikap proaktif melakukan pengumpulan bahan keterangan tambahan atau pulbaket, serta tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak pelapor guna melengkapi bukti permulaan perkara.

Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, mengungkapkan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum serta manipulasi administratif dalam penerbitan izin dokumen PKKPR Nomor 27022610311509001.

Nardo membeberkan kronologi yang dianggap janggal di mana dokumen PKKPR tersebut terbit pada 27 Februari 2026, atau hanya berselang singkat setelah dokumen Pertimbangan Teknis dari BPN rampung pada 18 Desember 2025.

Menurut analisisnya, sangat tidak mungkin bagi pihak BPN Kabupaten Tebo dapat melakukan peninjauan teknis serta analisis tata ruang di lapangan secara valid dalam kurun waktu yang sangat mepet.

Selain menyeret nama Gubernur dan Bupati, pihak AMATIR juga melaporkan sejumlah jajaran birokrat teknis daerah seperti Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, hingga Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda atas dugaan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

Pihak pelapor mendesak KPK untuk segera menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyelidikan formal serta memeriksa seluruh oknum pejabat yang diduga terlibat dalam pusaran persekongkolan koruptif tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.