Soroti Wacana SPP SMA/SMK Negeri, Aten Munajat: Jangan Sampai Anak Putus Sekolah karena SPP
Siti Fatimah July 16, 2026 11:11 AM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wacana reaktivasi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA dan SMK negeri di Jawa Barat tengah memicu reaksi antara legislatif dan eksekutif. Usulan penarikan kembali iuran bulanan ini pertama kali bergulir dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan antara DPRD Jawa Barat dan Dinas Pendidikan setempat. Komisi V DPRD Jabar menilai anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat maupun daerah saat ini hanya mampu memenuhi sekitar 40 persen dari kebutuhan operasional ideal per siswa.

Merespons wacana tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara tegas menyatakan belum menyetujui penerapan kembali SPP. Pihaknya menekankan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan gratis bagi warganya.

Penarikan iuran yang terburu-buru dikhawatirkan memicu polemik hukum baru serta memberatkan masyarakat di tengah tingginya biaya kebutuhan hidup.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Aten Munajat, memberikan sorotan tajam terkait wacana reaktivasi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di tingkat SMA/SMK Negeri.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dikaji secara matang agar tidak mencederai hak dasar anak bangsa dalam memperoleh pendidikan.

"Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan tidak boleh ada anak yang kehilangan kesempatan belajar karena alasan ekonomi," ujar Aten Munajat.

Aten menyatakan bahwa usulan pemberlakuan kembali SPP di sekolah negeri wajib dikaji secara sangat cermat.

Lembaga terkait harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas sebelum mengambil keputusan final.

Jika kebijakan ini nantinya menyasar kelompok tertentu, indikator yang digunakan harus jelas.

"Jika memang diterapkan hanya bagi masyarakat yang benar-benar mampu, maka mekanisme penentuan kemampuan ekonomi harus objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya ketidakadilan atau salah sasaran di lapangan," kata Aten.

Lebih lanjut, Aten menekankan perlunya komitmen kuat dari pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat rentan. Ia meminta skema subsidi silang diatur dengan regulasi yang ketat.

"Sementara itu, peserta didik dari keluarga kurang mampu wajib tetap memperoleh pendidikan yang gratis dan berkualitas," kata legislator tersebut.

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa fokus utama dari setiap kebijakan pendidikan adalah peningkatan kualitas tanpa mengorbankan aksesibilitas.

"Yang terpenting adalah memastikan keberlanjutan mutu pendidikan tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap layanan pendidikan yang layak," pungkasnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.