Anggota DPRD Kota Banjar Jadi Tersangka, Diduga Tipu Investor dengan Proyek Dapur MBG
Abd Rahman July 16, 2026 12:07 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM- Kasus dugaan investasi fiktif pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyeret seorang anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, berinisial ARM.

Politikus yang menjabat untuk periode 2024–2029 itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Banjar setelah diduga menipu seorang warga dengan modus menawarkan investasi pembangunan dapur SPPG.

Penyidik menyebut korban mengalami kerugian hingga Rp243,1 juta setelah tergiur janji keuntungan sebesar 10 persen serta pengembalian modal dalam waktu sekitar dua bulan.

Baca juga: Pengendara Keluhkan Jalan Poros Bambaira Pasangkayu Dipenuhi Lumpur Bekas Galian C

Baca juga: Jangan Emosi Dulu! Shio Kerbau Lagi Diuji, Shio Kuda Malah Berpeluang Naik Jabatan

Berkas perkara ARM juga telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar melalui surat tertanggal 13 Juli 2026.

Dengan demikian, kasus tersebut siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Pramono Adi Sayang Buana, mengatakan tersangka menawarkan proyek pembangunan dapur SPPG di Lingkungan Wargamulya, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, sebagai bagian dari pelaksanaan program MBG.

Korban kemudian diyakinkan untuk memberikan modal dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 persen serta pengembalian dana pada 10 Januari 2025.

"Korban dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dan pengembalian modal pada 10 Januari 2025. Namun sampai batas waktu itu, uang tidak dikembalikan dan program yang dijanjikan ternyata tidak ada," kata Pramono dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).

Penyidikan mengungkap korban menyerahkan dana secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, hingga total uang yang diterima tersangka mencapai Rp243,1 juta. Namun proyek dapur SPPG yang dijanjikan disebut tidak pernah direalisasikan.

Kronologis Penipuan

Peristiwa bermula pada 8 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu tersangka bersama seorang rekannya, Eko Daryanto, mendatangi rumah korban Imas Yulia Nurhasanah di Lingk. Wargamulya, Kota Banjar.

Dalam pertemuan itu, tersangka meminta pinjaman sebesar Rp250 juta untuk kebutuhan program MBG. 

"Karena tidak memiliki dana sebesar itu, korban awalnya hanya menyerahkan uang tunai Rp 49 juta yang disebut akan digunakan mengurus perizinan melalui notaris," kata Pramono.

Selanjutnya, melalui beberapa kali penyerahan uang secara tunai maupun transfer, total dana yang diterima tersangka mencapai Rp243.100.000.

"Tapi, setelah jatuh tempo pada 10 Januari 2025, tersangka tidak mengembalikan dana maupun memberikan keuntungan yang dijanjikan," ucap Pramono.

Hasil penyidikan pun mengungkap, dapur SPPG yang dijadikan alasan peminjaman dana tidak pernah direalisasikan.

"Kemungkinan uang milik korban justru digunakan tersangka untuk berbagai kepentingan pribadi, di antaranya biaya operasional, kegiatan konstituen, safari politik, hingga renovasi rumah keluarga," ujarnya.

Dalam proses penyidikan, tersangka dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. 

Kemudian, Satreskrim Polres Banjar menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/02/III/2026/Reskrim pada 11 Maret 2026.

"ARM akhirnya ditangkap pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di rumah saudaranya di kawasan Cakung, Jakarta Timur," kata

Dalam perkara ini, Polisi turut memeriksa sejumlah saksi, yakni Wanto Riswanto, Eko Daryanto, serta Dicky Priatno Tarigan yang merupakan Koordinator Badan Gizi Nasional Kota Banjar.

Sebagai barang bukti, penyidik menyita empat lembar rekening koran Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama korban serta satu lembar catatan penyerahan uang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan. 

Dalam perkara ini, Polisi turut memeriksa sejumlah saksi, yakni Wanto Riswanto, Eko Daryanto, serta Dicky Priatno Tarigan yang merupakan Koordinator Badan Gizi Nasional Kota Banjar.

Sebagai barang bukti, penyidik menyita empat lembar rekening koran Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama korban serta satu lembar catatan penyerahan uang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan. 


Kedua pasal itu masing-masing mengancam tersangka dengan pidana penjara maksimal empat tahun, selain ancaman pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.