Pemerintah Mulai Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini Perangkat yang Terdampak
GH News July 16, 2026 01:08 PM
Jakarta -

Pemerintah resmi mulai membatasi penggunaan gawai di sekolah. Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edasan (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) No 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Berdasarkan SE tersebut, pembatasan gawai di sekolah merupakan bagian dari upaya agar hadir budaya belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang murid.

Gawai yang Dibatasi di Sekolah Menurut SE Mendikdasmen

Dalam SE Mendikdasmen No 18 Tahun 2026 disebutkan sejumlah bentuk gawai yang dibatasi di satuan pendidikan, yakni:

  • Telepon seluler
  • Jam tangan pintar ()
  • Perangkat komunikasi digital lainnya.

Sementara itu, penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang disediakan sekolah atau satuan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran tidak dibatasi.

Pedoman Pembatasan Gawai di Sekolah

Surat edaran tersebut menggarisbawahi, penggunaan gawai di satuan pendidikan tidak dilarang, tetapi dibatasi.

"Pembatasan penggunaan, bukan pelarangan, yaitu gawai dibatasi penggunaannya selama kegiatan belajar dan kegiatan satuan pendidikan berlangsung, namun tetap dapat digunakan untuk mendukung pembelajaran di bawah pengawasan pendidik," bunyi salah satu prinsip pembatasan gawai ini.

Berikut sejumlah pedoman pembatasan gawai yang dapat diberlakukan kepala sekolah atau satuan pendidikan:

  • Penggunaan gawai tidak mengganggu proses pembelajaran dan kegiatan satuan pendidikan
  • Penggunaan gawai dilakukan secara terbatas sesuai kebijakan satuan pendidikan selama kegiatan belajar dan kegiatan satuan pendidikan berlangsung
  • Penggunaan gawai dalam kegiatan pembelajaran hanya dilakukan berdasarkan pertimbangan profesional pendidik serta disesuaikan dengan kebutuhan, tujuan, dan karakteristik pembelajaran
  • Mekanisme penyimpanan gawai dilakukan secara aman, mudah diawasi, dan disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan satuan pendidikan.

Pengecualian Pembatasan Gawai

Berikut sejumlah kegiatan atau alasan yang dapat dipertimbangkan untuk diberi pengecualian terhadap pembatasan penggunaan gawai. Sebagai catatan, pengecualian tetap dilakukan dalam pengawasan pendidik maupun kepala satuan pendidikan.

  • Penggunaan gawai pada saat kegiatan pembelajaran atas arahan pendidik
  • Penggunaan gawai pada saat keadaan darurat
  • Penggunaan gawai untuk kebutuhan aksesibilitas bagi murid penyandang disabilitas atau kebutuhan khusus lainnya
  • Penggunaan gawai untuk kebutuhan medis
  • Penggunaan gawai untuk kebutuhan transportasi
  • Penggunaan gawai untuk alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penguatan Literasi Digital

Penerapan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan harus diiringi dengan penguatan literasi digital. Dalam hal ini, murid diberikan sosialisasi tentang:

  • Literasi digital
  • Etika bermedia digital
  • Keamanan digital
  • Pemanfaatan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, pembatasan penggunaan gawai di sekolah harus didasarkan pada prinsip perlindungan anak, yaitu menjaga kesehatan fisik dan mental murid serta melindungi anak dari:

  • Risiko adiksi digital
  • Paparan konten negatif
  • Perundungan siber ()
  • Kekerasan berbasis daring.

Kegiatan Saat Pembatasan Penggunaan Gawai

Selama penerapan pembatasan penggunaan gawai di sekolah, kepala sekolah dapat mendorong hal-hal berikut:

  • Kegiatan pembelajaran
  • Kokurikuler
  • Ekstrakurikuler
  • Penguatan literasi digital
  • Etika bermedia digital
  • Keamanan digital
  • Keseimbangan aktivitas digital dan nondigital

Adapun hal-hal di atas dapat digelar melalui kegiatan:

  • Kegiatan literasi
  • Kegiatan mumerasi
  • Olahraga
  • Kegiatan seni
  • Permainan tradisional
  • Interaksi sosial.

Sementara itu, orang tua di rumah juga diminta untuk menerapkan pembatasan waktu penggunaan gawai (), area penggunaan (), dan pembiasaan jeda dari penggunaan gawai ().

Unduh SE Mendikdasmen No 18 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan dengan klik DI SINI.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.